Berita

Tersangka penipuan Dirut PT PMS, Deden Robby Firman Abadi saat diwawancarai di Mapolres Cimahi/RMOLJabar

Presisi

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 06:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali tercoreng. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman Abadi (DRF), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong.

Tersangka Deden Robby Firman Abadi (DRF) mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa hingga kini PT PMS belum memiliki modal dasar dari pemerintah daerah. Karena itu, bersama timnya, ia mengaku terpaksa mencari mitra usaha yang bersedia menyuplai barang lebih dulu.

"Memang saya yang menerbitkan cek itu, dan saya akui saat itu dananya belum tersedia. Itu inisiatif saya bersama tim," ucap DRF saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.


"Saya menyesal dan minta maaf terhadap korban. Kami tidak berniat merugikan," sambungnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus persoalan serius yang membelit BUMD kebanggaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Terlebih, fakta bahwa PT PMS belum mengantongi modal dasar dari Pemkab sejak berdiri, menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD.

Capai Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka terhadap DRF diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi sejak laporan masuk pada 21 April 2025," kata Dimas.

Dalam perkara ini, DRF disebut memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat. Namun saat pembayaran, DRF menyerahkan satu lembar cek kosong. 

"Saat dicairkan oleh korban di sebuah bank swasta di Padalarang, hasilnya nihil. Dana tidak tersedia. Rekening kosong," terangnya.

Akibat perbuatannya, ia menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000. Bukti-bukti yang dikantongi polisi di antaranya satu lembar cek kosong, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS yang menguatkan status DRF sebagai Direktur Utama.

"DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan terlapor yang sama. Dalam laporan baru ini, nilai kerugian melonjak drastis mencapai Rp1,8 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk percepatan pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini menampar wajah Pemkab Bandung Barat. PT PMS yang seharusnya menjadi lokomotif usaha dan pendorong pendapatan daerah, justru menjadi sumber masalah akibat lemahnya manajemen dan pengawasan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya