Berita

Tersangka penipuan Dirut PT PMS, Deden Robby Firman Abadi saat diwawancarai di Mapolres Cimahi/RMOLJabar

Presisi

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 06:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali tercoreng. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman Abadi (DRF), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong.

Tersangka Deden Robby Firman Abadi (DRF) mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa hingga kini PT PMS belum memiliki modal dasar dari pemerintah daerah. Karena itu, bersama timnya, ia mengaku terpaksa mencari mitra usaha yang bersedia menyuplai barang lebih dulu.

"Memang saya yang menerbitkan cek itu, dan saya akui saat itu dananya belum tersedia. Itu inisiatif saya bersama tim," ucap DRF saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.


"Saya menyesal dan minta maaf terhadap korban. Kami tidak berniat merugikan," sambungnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus persoalan serius yang membelit BUMD kebanggaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Terlebih, fakta bahwa PT PMS belum mengantongi modal dasar dari Pemkab sejak berdiri, menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD.

Capai Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka terhadap DRF diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi sejak laporan masuk pada 21 April 2025," kata Dimas.

Dalam perkara ini, DRF disebut memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat. Namun saat pembayaran, DRF menyerahkan satu lembar cek kosong. 

"Saat dicairkan oleh korban di sebuah bank swasta di Padalarang, hasilnya nihil. Dana tidak tersedia. Rekening kosong," terangnya.

Akibat perbuatannya, ia menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000. Bukti-bukti yang dikantongi polisi di antaranya satu lembar cek kosong, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS yang menguatkan status DRF sebagai Direktur Utama.

"DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan terlapor yang sama. Dalam laporan baru ini, nilai kerugian melonjak drastis mencapai Rp1,8 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk percepatan pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini menampar wajah Pemkab Bandung Barat. PT PMS yang seharusnya menjadi lokomotif usaha dan pendorong pendapatan daerah, justru menjadi sumber masalah akibat lemahnya manajemen dan pengawasan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya