Berita

Tersangka penipuan Dirut PT PMS, Deden Robby Firman Abadi saat diwawancarai di Mapolres Cimahi/RMOLJabar

Presisi

Cek Kosong Bawa Direktur Utama BUMD KBB Jadi Tersangka Penipuan

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 06:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Wajah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali tercoreng. Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PMS), Deden Robby Firman Abadi (DRF), ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Cimahi dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong.

Tersangka Deden Robby Firman Abadi (DRF) mengakui kesalahannya. Ia berdalih bahwa hingga kini PT PMS belum memiliki modal dasar dari pemerintah daerah. Karena itu, bersama timnya, ia mengaku terpaksa mencari mitra usaha yang bersedia menyuplai barang lebih dulu.

"Memang saya yang menerbitkan cek itu, dan saya akui saat itu dananya belum tersedia. Itu inisiatif saya bersama tim," ucap DRF saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, dikutip RMOLJabar, Sabtu, 14 Juni 2025.


"Saya menyesal dan minta maaf terhadap korban. Kami tidak berniat merugikan," sambungnya.

Namun, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus persoalan serius yang membelit BUMD kebanggaan Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu. Terlebih, fakta bahwa PT PMS belum mengantongi modal dasar dari Pemkab sejak berdiri, menimbulkan pertanyaan besar soal tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD.

Capai Miliaran Rupiah

Penetapan tersangka terhadap DRF diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, mewakili Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi sejak laporan masuk pada 21 April 2025," kata Dimas.

Dalam perkara ini, DRF disebut memesan 15 ton ayam beku atas nama PT PMS (BUMD) milik Pemkab Bandung Barat. Namun saat pembayaran, DRF menyerahkan satu lembar cek kosong. 

"Saat dicairkan oleh korban di sebuah bank swasta di Padalarang, hasilnya nihil. Dana tidak tersedia. Rekening kosong," terangnya.

Akibat perbuatannya, ia menyebutkan, korban mengalami kerugian hingga Rp659.970.000. Bukti-bukti yang dikantongi polisi di antaranya satu lembar cek kosong, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS yang menguatkan status DRF sebagai Direktur Utama.

"DRF dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tegas Dimas.

Tak hanya itu, Dimas menuturkan, pihaknya telah menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan terlapor yang sama. Dalam laporan baru ini, nilai kerugian melonjak drastis mencapai Rp1,8 miliar.

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk percepatan pemberkasan," ujarnya.

Kasus ini menampar wajah Pemkab Bandung Barat. PT PMS yang seharusnya menjadi lokomotif usaha dan pendorong pendapatan daerah, justru menjadi sumber masalah akibat lemahnya manajemen dan pengawasan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya