Berita

Kejati Sumut/Istimewa

Hukum

49 Pengedar Narkoba Dituntut Mati oleh Kejati Sumut

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang membawahi 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika dari Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting mengungkapkan, dari total 49 perkara tersebut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

“Disusul Kejari Asahan dengan sembilan terdakwa, Kejari Tanjung Balai delapan terdakwa, Kejari Belawan enam terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing dua terdakwa, Kejari Tebing Tinggi dan Kejari Langkat masing-masing dua terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai dengan satu terdakwa,” rinci Adre, dikutip RMOLSumut, Sabtu, 14 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Narkoba yang diedarkan para pengedar telah merenggut masa depan banyak generasi muda,” ujarnya.

Adre menambahkan, pengedar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. 

Berat ringannya hukuman sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Selain melakukan penuntutan tegas, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, dan “Jaksa Masuk Pesantren”.

“Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tutup Adre.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya