Berita

Kejati Sumut/Istimewa

Hukum

49 Pengedar Narkoba Dituntut Mati oleh Kejati Sumut

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang membawahi 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika dari Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting mengungkapkan, dari total 49 perkara tersebut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

“Disusul Kejari Asahan dengan sembilan terdakwa, Kejari Tanjung Balai delapan terdakwa, Kejari Belawan enam terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing dua terdakwa, Kejari Tebing Tinggi dan Kejari Langkat masing-masing dua terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai dengan satu terdakwa,” rinci Adre, dikutip RMOLSumut, Sabtu, 14 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Narkoba yang diedarkan para pengedar telah merenggut masa depan banyak generasi muda,” ujarnya.

Adre menambahkan, pengedar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. 

Berat ringannya hukuman sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Selain melakukan penuntutan tegas, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, dan “Jaksa Masuk Pesantren”.

“Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tutup Adre.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya