Berita

Kejati Sumut/Istimewa

Hukum

49 Pengedar Narkoba Dituntut Mati oleh Kejati Sumut

MINGGU, 15 JUNI 2025 | 01:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang membawahi 28 Kejaksaan Negeri dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, telah menuntut hukuman mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika dari Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting mengungkapkan, dari total 49 perkara tersebut, Kejari Deli Serdang menjadi penyumbang perkara terbanyak dengan 17 terdakwa dituntut pidana mati.

“Disusul Kejari Asahan dengan sembilan terdakwa, Kejari Tanjung Balai delapan terdakwa, Kejari Belawan enam terdakwa, Kejari Medan dan Kejari Mandailing Natal masing-masing dua terdakwa, Kejari Tebing Tinggi dan Kejari Langkat masing-masing dua terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai dengan satu terdakwa,” rinci Adre, dikutip RMOLSumut, Sabtu, 14 Juni 2025.


Ia menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa kasus narkoba diharapkan mampu memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak sindikat peredaran gelap narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Narkoba yang diedarkan para pengedar telah merenggut masa depan banyak generasi muda,” ujarnya.

Adre menambahkan, pengedar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. 

Berat ringannya hukuman sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Selain melakukan penuntutan tegas, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, dan “Jaksa Masuk Pesantren”.

“Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tutup Adre.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya