Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Dua Dasar Hukum yang Buat Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazahnya

SABTU, 14 JUNI 2025 | 22:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Presiden ke-7 Joko Widodo ternyata memakai dua dasar hukum, untuk bersikap ogah menunjukkan ijazahnya ke muka publik meskipun sedang disoal hari ini.

Hal tersebut terungkap dalam podcast Madilog, yang disiarkan dalam podcast Forum Keadilan TV, yang diakses RMOL, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara menyatakan, keaslian ijazah Jokowi telah lama disoal, dan pernah ingin ditunjukkan ke publik. 


Hanya saja, ketika dibahas dengan Tim Pengacara pada awal isu ijazah Jokowi palsu menyeruak tahun 2022, menguat alasan hukum yang membuat dokumen ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi tak jadi dipublikasikan.

"Hasil kajian kami, ditunjukkan pun ijazahnya, tidak akan selesai masalahnya. Jadi ada beberapa kajian hukumnya," ungkapnya.

Dia mengurai, terdapat dua undang-undang (UU) yang memperkuat Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen ijazahnya yang diklaim asli.

"Secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan, karena ini sesuatu yang dikecualikan  di UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19," urai Rivai.

"Plus, ada UU Perlindungan Data Pribadi, itu masuk (alasan hukum Jokowi tak menunjukkan ijazahnya ke publik)," sambungnya.

Oleh karena itu, Rivai memastikan tidak ada maksud politis dari Jokowi tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

"Tapi kalau penegak hukum yang meminta kami kooperatif (akan menunjukkan ijazah Jokowi)," demikian dia menambahkan.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya