Berita

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta/Ist

Nusantara

SMP 115 Diduga akan Gelar Perpisahan di Gedung BRIN, Disdik Bungkam

SABTU, 14 JUNI 2025 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau sekolah negeri di Jakarta agar menggelar acara perpisahan dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya, diduga tidak diindahkan SMP Negeri 115 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sekolah yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut, kabarnya akan menggelar kegiatan perpisahan siswa di auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Acara perpisahan yang akan digelar pada Minggu 22 Juni 2025 mendatang tersebut dibiayai sepenuhnya oleh satu salah satu orang tua siswa SMPN 115.


Namun beredar informasi, pihak orang tua yang menjadi panitia diam-diam memungut sumbangan dari orang tua siswa lainnya. Pihak sekolah yang diduga mengetahui praktik tersebut mendiamkan saja.

Kepala SMPN 115 Yulia Vistaria dihubungi RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat 13 Juni 2025.

Konfirmasi tersebut tidak ditanggapi oleh Yulia hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025. Karena, tidak ada pesan balasan dari Yulia.

Konfirmasi serupa juga dialamatkan kepada Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dan Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025 dua pejabat Utama Disdik DKI itu tidak memberikan balasan alias bungkam.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK, sekolah negeri di DKI Jakarta masih boleh menggelar perpisahan. Namun, kegiatan itu dilarang meminta pungutan dari siswa. Sekolah diimbau memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya.

Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Pertama, wisuda atau pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya, dan yang ketiga, kepala suku dinas pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan, seperti perpisahan, wisuda, dan acara ekstrakurikuler lainnya, bisa dilaksanakan di sekolah. Namun, semua tanpa melibatkan pungutan biaya.

Pihak sekolah disebut memiliki otonomi untuk mengelola kegiatan tersebut. Caranya, memanfaatkan sumber daya yang ada sembari tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran.

”Jika sekolah ingin menyelenggarakan acara, silakan menggunakan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler. Ini jadi kesempatan siswa menunjukkan keterampilannya. Namun, tetap saja tanpa biaya tambahan,” ujar Sarjoko, Senin 5 Mei 2025.

Kepala suku disdik di masing-masing wilayah diminta memantau pelaksanaan kegiatan wisuda. Mereka juga harus memastikan setiap bentuk pungutan yang dilakukan sekolah harus mendapat persetujuan dari disdik.

Hal itu, kata Sarjoko, bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orangtua. Semua juga diharapkan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

”Sekolah-sekolah negeri di Jakarta harus menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman sebelum melakukan perpisahan. Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan wisuda ini bagi sekolah Paud hingga SMA,” ujarnya.

Apabila nantinya ada sekolah-sekolah yang melanggar, Sarjoko menyebut, Disdik DKI akan menjadikannya sebagai bahan dan evaluasi. Kemudian, Disdik DKI akan memberikan sanksi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya