Berita

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta/Ist

Nusantara

SMP 115 Diduga akan Gelar Perpisahan di Gedung BRIN, Disdik Bungkam

SABTU, 14 JUNI 2025 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau sekolah negeri di Jakarta agar menggelar acara perpisahan dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya, diduga tidak diindahkan SMP Negeri 115 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sekolah yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut, kabarnya akan menggelar kegiatan perpisahan siswa di auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Acara perpisahan yang akan digelar pada Minggu 22 Juni 2025 mendatang tersebut dibiayai sepenuhnya oleh satu salah satu orang tua siswa SMPN 115.


Namun beredar informasi, pihak orang tua yang menjadi panitia diam-diam memungut sumbangan dari orang tua siswa lainnya. Pihak sekolah yang diduga mengetahui praktik tersebut mendiamkan saja.

Kepala SMPN 115 Yulia Vistaria dihubungi RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat 13 Juni 2025.

Konfirmasi tersebut tidak ditanggapi oleh Yulia hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025. Karena, tidak ada pesan balasan dari Yulia.

Konfirmasi serupa juga dialamatkan kepada Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dan Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025 dua pejabat Utama Disdik DKI itu tidak memberikan balasan alias bungkam.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK, sekolah negeri di DKI Jakarta masih boleh menggelar perpisahan. Namun, kegiatan itu dilarang meminta pungutan dari siswa. Sekolah diimbau memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya.

Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Pertama, wisuda atau pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya, dan yang ketiga, kepala suku dinas pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan, seperti perpisahan, wisuda, dan acara ekstrakurikuler lainnya, bisa dilaksanakan di sekolah. Namun, semua tanpa melibatkan pungutan biaya.

Pihak sekolah disebut memiliki otonomi untuk mengelola kegiatan tersebut. Caranya, memanfaatkan sumber daya yang ada sembari tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran.

”Jika sekolah ingin menyelenggarakan acara, silakan menggunakan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler. Ini jadi kesempatan siswa menunjukkan keterampilannya. Namun, tetap saja tanpa biaya tambahan,” ujar Sarjoko, Senin 5 Mei 2025.

Kepala suku disdik di masing-masing wilayah diminta memantau pelaksanaan kegiatan wisuda. Mereka juga harus memastikan setiap bentuk pungutan yang dilakukan sekolah harus mendapat persetujuan dari disdik.

Hal itu, kata Sarjoko, bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orangtua. Semua juga diharapkan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

”Sekolah-sekolah negeri di Jakarta harus menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman sebelum melakukan perpisahan. Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan wisuda ini bagi sekolah Paud hingga SMA,” ujarnya.

Apabila nantinya ada sekolah-sekolah yang melanggar, Sarjoko menyebut, Disdik DKI akan menjadikannya sebagai bahan dan evaluasi. Kemudian, Disdik DKI akan memberikan sanksi.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya