Berita

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta/Ist

Nusantara

SMP 115 Diduga akan Gelar Perpisahan di Gedung BRIN, Disdik Bungkam

SABTU, 14 JUNI 2025 | 11:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang mengimbau sekolah negeri di Jakarta agar menggelar acara perpisahan dengan memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya, diduga tidak diindahkan SMP Negeri 115 Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sekolah yang terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut, kabarnya akan menggelar kegiatan perpisahan siswa di auditorium Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Acara perpisahan yang akan digelar pada Minggu 22 Juni 2025 mendatang tersebut dibiayai sepenuhnya oleh satu salah satu orang tua siswa SMPN 115.


Namun beredar informasi, pihak orang tua yang menjadi panitia diam-diam memungut sumbangan dari orang tua siswa lainnya. Pihak sekolah yang diduga mengetahui praktik tersebut mendiamkan saja.

Kepala SMPN 115 Yulia Vistaria dihubungi RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat 13 Juni 2025.

Konfirmasi tersebut tidak ditanggapi oleh Yulia hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025. Karena, tidak ada pesan balasan dari Yulia.

Konfirmasi serupa juga dialamatkan kepada Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana dan Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Namun hingga Sabtu siang, 14 Juni 2025 dua pejabat Utama Disdik DKI itu tidak memberikan balasan alias bungkam.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK, sekolah negeri di DKI Jakarta masih boleh menggelar perpisahan. Namun, kegiatan itu dilarang meminta pungutan dari siswa. Sekolah diimbau memanfaatkan fasilitas di sekolah dan diselenggarakan tanpa biaya.

Ada tiga poin utama dalam surat tersebut. Pertama, wisuda atau pelepasan tidak boleh menjadi kegiatan wajib yang membebani siswa dan orangtua.

Kedua, kegiatan harus diselenggarakan di lingkungan pendidikan secara sederhana tanpa pungutan biaya, dan yang ketiga, kepala suku dinas pendidikan diminta untuk memantau pelaksanaannya.

Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, kegiatan, seperti perpisahan, wisuda, dan acara ekstrakurikuler lainnya, bisa dilaksanakan di sekolah. Namun, semua tanpa melibatkan pungutan biaya.

Pihak sekolah disebut memiliki otonomi untuk mengelola kegiatan tersebut. Caranya, memanfaatkan sumber daya yang ada sembari tetap mengikuti pedoman yang sudah ditetapkan dalam surat edaran.

”Jika sekolah ingin menyelenggarakan acara, silakan menggunakan sumber daya yang ada, seperti menampilkan kegiatan ekstrakurikuler. Ini jadi kesempatan siswa menunjukkan keterampilannya. Namun, tetap saja tanpa biaya tambahan,” ujar Sarjoko, Senin 5 Mei 2025.

Kepala suku disdik di masing-masing wilayah diminta memantau pelaksanaan kegiatan wisuda. Mereka juga harus memastikan setiap bentuk pungutan yang dilakukan sekolah harus mendapat persetujuan dari disdik.

Hal itu, kata Sarjoko, bertujuan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak membebani orangtua. Semua juga diharapkan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

”Sekolah-sekolah negeri di Jakarta harus menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman sebelum melakukan perpisahan. Aturan mengenai tidak adanya kewajiban untuk melaksanakan wisuda ini bagi sekolah Paud hingga SMA,” ujarnya.

Apabila nantinya ada sekolah-sekolah yang melanggar, Sarjoko menyebut, Disdik DKI akan menjadikannya sebagai bahan dan evaluasi. Kemudian, Disdik DKI akan memberikan sanksi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya