Berita

Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu/RMOL

Politik

Adian Geram Aplikator Online Keruk Triliunan dari Biaya Kelumrahan

SABTU, 14 JUNI 2025 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Potensi pemasukan fantastis yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver, disorot Anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu. 

Menurut Adian, pungutan yang disebut aplikator sebagai "biaya kelumrahan" seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau. Biaya tersebut berpotensi menembus angka Rp8,9 triliun per tahun.

Sorotan ini muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, terungkap adanya pungutan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari driver. 


Aplikator beralasan bahwa biaya-biaya tersebut, seperti "Platform Fee" atau "biaya layanan aplikasi," adalah hal yang "lumrah" dipungut dalam bisnis aplikasi.

"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," tegas Adian Napitupulu dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 225. 

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR ini menjelaskan, dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat berbagai biaya tambahan. 

Biaya-biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih "kelumrahan."

Untuk menghitung estimasi pemasukan dari biaya ini, Adian merujuk pada data Kominfo dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menyebutkan sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.

"Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp3.500 per sekali perjalanan," papar Adian.

Lebih lanjut, Legislator PDIP ini mengasumsikan bahwa 7 juta driver tersebut rata-rata hanya melakukan satu kali perjalanan setiap hari. Dengan demikian, setiap hari ada 7 juta konsumen yang dikenakan biaya "lumrah" sebesar sekitar Rp3.500.

"Dari angka-angka tersebut, total per harinya bisa mencapai Rp24,5 miliar, atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun," ungkap Adian.

Wasekjen DPP PDIP ini pun mengakui bahwa hitungan ini masih bersifat garis besar, sederhana, dan didominasi asumsi, mengingat aplikator tidak membuka seluruh datanya secara transparan. 

Oleh karena itu, Adian berharap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR nanti, semua angka tersebut bisa diuraikan lebih detail oleh aplikator agar lebih mendekati kebenaran.

Legislator Dapil Jawa Barat V ini juga menyampaikan keheranannya atas sikap negara yang seolah "tutup mata, tidak peduli, dan stay cool" melihat pungutan berdasarkan kelumrahan ini terjadi terus-menerus selama bertahun-tahun.

"Wajar jika kemudian akan banyak orang bertanya, 'Apa yang membuat Negara mendiamkan itu, apakah ada sesuatu?' Semoga pertanyaan itu bisa terjawab saat Rapat Kerja Komisi V dengan Menteri Perhubungan," tegasnya.

Sekjen Pena 98 ini lantas menegaskan bahwa angka-angka pemasukan fantastis tersebut belum termasuk potongan yang berdasarkan hukum. 

"Semoga terbayang jika yang lumrah dan yang berdasarkan hukum digabungkan, maka jangan heran jika kita akan temukan angka yang sangat fantastis diterima Aplikator," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya