Berita

Keluarga korban penembakan di Way Kanan didampingi kuasa hukum/Ist

Hukum

Keluarga Korban Minta Oknum TNI Penembak Polisi Way Kanan Dihukum Mati

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 22:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pelaku penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin diharapkan bisa dihukum maksimal.

Harapan tersebut disampaikan istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Nia usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," kata Nia dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.


Dalam sidang tersebut, Kopka Bazarsyah dan Peltu Lubis didakwa melakukan penembakan tiga anggota polisi Way Kanan saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa tersebut membuat Kapolsek Negara Batin, AKP Lusiyanto; Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," jelas Putri.

Di sisi lain, Putri membantah keras kliennya menerima aliran uang dari praktik sabung ayam sebagaimana dalam dokumen dakwaan. 

"Kapolsek tidak terlibat. Masa iya cuma diberi Rp100 ribu untuk izin sabung ayam? Fokus utama kita perbuatan terdakwa merenggut nyawa tiga polisi," tegasnya.

Putri pun mengaku siap menghadirkan saksi tambahan untuk memperjelas duduk perkara, khususnya untuk membuktikan kliennya tidak terlibat dalam praktik sabung ayam maupun transaksi uang.

"Kami akan hadirkan saksi lain untuk memperkuat Kapolsek tidak berada di lokasi saat dugaan permintaan izin itu terjadi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya