Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/Repro

Hukum

Kejagung Masih Dalami Keterangan 3 Mantan Stafsus Nadiem

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 19:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menggali keterangan para saksi, termasuk tiga mantan staf khusus (stafsus) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim.

Informasi yang digali terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook.

Sejumlah mantan stafsus yang sudah diperiksa sebagai saksi antara lain Ibrahim Arif dan Fiona Handayani. Sementara pemeriksaan Juris Tan sedang dijadwalkan ulang.


“Ini kan banyak pihak harus diminta keterangan. Nah itulah pentingnya proses pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 13 Juni 2025.

Nantinya, dari keterangan ketiga saksi dan lainnya serta bukti yang ada, akan dicocokkan satu sama lain.

"Nanti kita tunggu bagaimana keterangan JT (Juris Tan) sesuai jadwal pemeriksaan yang ditentukan dan diminta. Terkait IA (Ibrahim Arif) ini yang bersangkutan juga merupakan anggota tim review terhadap pengadaan chromebook ini,” jelas Harli.

Harli mengatakan, seluruh keterangan saksi telah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) jadi dasar untuk dicocokkan oleh penyidik.

“Penyidik menilai bagaimana keterkaitannya sampai pada menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap itu,” jelas Harli.

Kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP, dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook serta perangkat pendukung lainnya.

Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu lebih optimal apabila menggunakan internet. Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.

Kejaksaan Agung menduga ada indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni chromebook sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana adalah Rp9.982.485.541.000.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya