Berita

Mantan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim/Istimewa

Politik

Kasus Pengadaan Laptop Era Nadiem Cerminan Kegagalan Sistemik

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 17:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman RI mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di sektor pendidikan, serta pembenahan sistem perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah agar lebih partisipatif, berbasis kebutuhan nyata, dan berorientasi pada kebermanfaatan publik. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyusul mencuatnya dugaan penyimpangan dalam program pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2021 atau era Menteri Nadiem Makarim.

“Barang publik tidak boleh hanya menjadi komoditas proyek serapan anggaran, tetapi harus menjadi instrumen peningkatan layanan. Negara tidak boleh abai terhadap prinsip-prinsip dasar pelayanan publik, dan kebijakan apapun harus diletakkan pada kepentingan masyarakat,” ujar Yeka di Jakarta, Jumat 13 Juni 2025.


Lebih lanjut, ia menekankan kebijakan pengadaan harus dilandasi oleh prinsip kebermanfaatan, efisiensi, partisipasi, dan transparansi. 

Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan yang berdampak bagi masyarakat.

Terkait kasus pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp9,9 triliun yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung, menurut Yeka, ini bukan semata perkara hukum. 

Dalam pandangan Yeka, peristiwa ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, sekaligus menjadi peringatan penting bagi negara dalam menyelenggarakan pelayanan publik secara adil, akuntabel, dan partisipatif.

“Ombudsman perlu untuk merespons masalah ini agar menjadi perhatian bersama baik bagi pemerintah maupun publik," tegas Yeka.

Saat ini Ombudsman sedang menangani laporan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa di salah satu universitas negeri di bawah Kemendikbudristek. Di mana Ombudsman menemukan maladministrasi dalam proses pengadaannya dengan masalah yang serupa dengan kasus tersebut.

Selain itu, Yeka menerangkan, dalam penanganan laporan masyarakat terkait pengadaan barang/jasa pemerintah oleh Ombudsman, ditemukan permasalahan yang menjadi titik kritis pelaksanaan pengadaan melalui sistem e-Purchasing (e-Katalog LKPP). 

Hal ini membuka ruang terjadinya perbuatan maladministrasi melalui pengondisian pengadaan barang yang mengarahkan kepada spesifikasi atau merek tertentu. Mirip dengan dugaan masalah yang saat ini terjadi dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Yeka mengatakan, program pengadaan laptop tersebut menunjukkan indikasi kuat terjadinya maladministrasi dari hulu ke hilir. Mulai dari perencanaan yang tidak melibatkan satuan pendidikan maupun pemerintah daerah, hingga distribusi perangkat ke sekolah-sekolah yang bahkan belum memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan jaringan internet.

Selain itu, Ombudsman RI menemukan bahwa tahapan dan ketentuan pengelolaan DAK Fisik sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.07/2019 dan PMK Nomor 198/PMK.07/2021 sebagian besar tidak dijalankan sebagaimana mestinya. 

Di mana usulan dari daerah tidak dilakukan, pelaksanaan tidak berbasis rencana kegiatan pemerintah daerah, dan pengadaan dilakukan tanpa verifikasi atas kesiapan penerima. Kondisi ini merupakan bentuk penyimpangan prosedural yang mengarah pada maladministrasi.

Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan arah kebijakan. Rekomendasi internal yang menyatakan bahwa Chromebook belum sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan di Indonesia diabaikan, namun program tetap dijalankan. 

Penetapan spesifikasi teknis yang hanya mengakomodasi satu sistem operasi (Chrome OS) menimbulkan kekhawatiran akan diskriminasi dalam pengadaan serta potensi praktik tidak sehat dalam persaingan penyedia barang/jasa pemerintah. Hal ini menunjukkan adanya pengondisian yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kebermanfaatan publik.

Berkaca dari kasus pengadaan laptop ini, telah terjadi dugaan maladministrasi serius dalam seluruh siklus pengadaan. Kegagalan ini berdampak langsung pada hak masyarakat atas pendidikan bermutu, sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran negara. 

“Untuk itu, perlu atensi khusus dari pemerintah agar DAK Fisik atau sumber anggaran lainnya di sektor pendidikan penggunaannya betul-betul diprioritaskan untuk mengatasi kebutuhan pelayanan terkait permasalahan akses pendidikan oleh masyarakat, dan proses pengadaannya harus dilakukan dengan standar transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang tinggi,” demikian Yeka.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya