Berita

Mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo/Ist

Hukum

Polri Didesak Menindaklanjuti Pengakuan Kasmudjo soal Skripsi Jokowi

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 04:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polri didorong menindaklanjuti pengakuan mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Kasmudjo terkait dosen pembimbing skripsi Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat masih kuliah.

"Pak Kasmudjo mengaku tidak pernah jadi dosen pembimbing skripsi Jokowi, bahkan prosesnya pun dirinya tidak tahu," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu melalui keterangan tertulisnya, Kamis 12 Juni 2025.

Menurut Tom, dengan pengakuan Kasmudjo tersebut, Polri sepatutnya bisa langsung memproses hukum ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka tersebut karena telah menipu 270 juta rakyat Indonesia.


Diketahui, dalam acara Dies Natalis ke-68 Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Desember 2017, Jokowi menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsi dan mengenangnya sebagai sosok yang galak saat membimbing.

Sayangnya, kata Tom, Polri seperti mengabaikan pengakuan Kasmudjo. Menurutnya, Polri justru memberi kesempatan dan ruang yang luas kepada Jokowi untuk mengaburkan, mempengaruhi, memperbaiki, mengalihkan pengakuan Kasmudjo melalui dekan UGM dan pengacaranya.

"Kalau Jokowi ditahan sejak Kasmudjo membuat bantahan, kasus ijazah palsu akan berhenti, sebab tinggal menjalani proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku," kata Tom. 

Tom menegaskan, apabila Polri bekerja profesional, tidak ada alasan untuk tidak menahan Jokowi atas laporannya di Polda Metro Jaya, yang menuduh sekelompok orang melakukan pencemaran nama baik, dan menghina dirinya sehina-hinanya, hanya bermodalkan bukti flash disk dan fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan keaslian ijazahnya ke penyidik.

"Apalagi dengan adanya bantahan Kasmudjo. Bukankah pernyataan Kasmudjo tersebut membatalkan semua klaim dan pengakuan Jokowi tentang skripsi dan ijazahnya," kata Tom.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya