Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim Penasihat Hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/RMOL

Hukum

Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang disebut dipengaruhi ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis, 12 Juni 2025.

"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," kata Hasto kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dengan menyusupkan ilustrasi tersebut, Hasto menyebut penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya. 

"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," tuturnya.

Keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik, kata Hasto, adalah mengenai konteks percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp dari Hasto kepada handphone (HP) Saeful Bahri selaku kader PDIP pada 16 Desember 2019. 

Dalam pesan tersebut membahas soal adanya penggunaan uang Rp200 juta dari Rp600 juta untuk uang muka penghijauan. 

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik. Muncullah otak-atik 600 dikurangi 200, ini kan di luar dari teks. Artinya ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut,” ungkapnya.

“Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," pungkas Hasto.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang dalam persidangan menjawab seluruh pernyataan Jaksa KPK. 

Ia menyebut bahwa penggunaan kata "850" sebagai bahasa menyembunyikan muka atau menyelamatkan muka. Akan tetapi, meskipun tidak dijelaskan dalam bentuk apa angka tersebut, lawan bicaranya sudah memahaminya.

"Iya. Itu ciri bahasa-bahasa yang selalu kami lihat data-data politik," kata Frans.

Jaksa KPK selanjutnya membahas soal balasan dari Hasto yang menggunakan kata "Ok, sip".

"Secara umum dalam percakapan sehari-hari 'ok' itu berarti setuju, mengerti, lawan bicara itu mengerti, paham. Atau bisa dilaksanakan, bisa tambahkan, itu banyak. Ekspresi persetujuan," terang Frans.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya