Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Belajar dari Kasus Raja Ampat, Pakar Geologi Minta Pengelolaan Sumber Daya Mineral Lebih Diperhatikan

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan pemerintah sudah tepat dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ke depan, sebaiknya dilakukan dialog yang transparan antara pengusaha dengan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Dari sudut pandang geologi, Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat memang tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang sudah mengalami pengangkatan dari dasar laut. Selanjutnya, batu gamping itu mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau yang indah. 


Kendati demikian, Budi mengaku belum ada data yang mengonfirmasi mengenai endapan batu gamping tersebut tersusun oleh komplek batuan ultramafik.

Bila data itu benar, berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," jelas Budi.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut

Budi juga meminta perusahaan untuk lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya