Berita

Ilustrasi/Istimewa

Politik

Belajar dari Kasus Raja Ampat, Pakar Geologi Minta Pengelolaan Sumber Daya Mineral Lebih Diperhatikan

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Keputusan pemerintah sudah tepat dalam mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ke depan, sebaiknya dilakukan dialog yang transparan antara pengusaha dengan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam.

"Keputusan semacam ini seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang, bukan sekadar menuruti desakan pihak tertentu, karena menyangkut kepastian berusaha di sektor pertambangan," kata Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, dalam keterangan resminya, Kamis, 12 Juni 2025.

Dari sudut pandang geologi, Budi menjelaskan bahwa kawasan wisata utama Raja Ampat memang tersusun dari batu gamping 'Formasi Waigeo' yang sudah mengalami pengangkatan dari dasar laut. Selanjutnya, batu gamping itu mengalami proses kartisifikasi membentuk gugusan pulau-pulau yang indah. 


Kendati demikian, Budi mengaku belum ada data yang mengonfirmasi mengenai endapan batu gamping tersebut tersusun oleh komplek batuan ultramafik.

Bila data itu benar, berpotensi menjadi batuan asal pembentuk endapan nikel laterit.

"Secara geologis, potensi endapan nikel laterit justru berkembang di area lokasi IUP-IUP yang sedang berkegiatan dan beberapa area di sekitarnya," jelas Budi.

Oleh sebab itu, Budi menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data ilmiah dalam mengelola pertambangan nikel di kawasan tersebut

Budi juga meminta perusahaan untuk lebih transparan dalam menyampaikan kepatuhannya terhadap berbagai regulasi yang ada.

"Dengan pendekatan ilmiah yang tepat dan dialog yang konstruktif, kita dapat menemukan titik temu yang menguntungkan semua pihak, sehingga pengelolaan sumber daya alam di kawasan ini berkelanjutan,” pungkas Budi.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Negara Hadir, Penanganan Gempa NTT Dilakukan Cepat dan Terkoordinasi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:26

Legislator PDIP Anggap Semu Keberhasilan Swasembada Pangan Pemerintah

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:18

Anggota PJ91 Gelar Plogging di Lapangan Utama Jamnas 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 | 00:01

Dinamika Internal Organisasi Jelang Muktamar NU Makin Panas

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:46

HNI Berkontribusi dalam Gerakan Perekonomian dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:38

Program Prabowo Perkuat Layanan Kesehatan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:23

Tantangan Membangun Sistem Pertahanan Udara Nasional

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00

Transformasi BRI Tuai Pengakuan Global

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:52

Dampak Gempa NTT, Wings Air Batalkan 8 Penerbangan di Ende

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:28

Pemerintah Kerahkan Personel Gabungan ke Daerah Terdampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya