Berita

JPU KPK saat menampilkan bukti percakapan Hasto Kristiyanto dengan Saeful Bahri terkait uang suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/RMOL

Hukum

Diungkap Ahli Bahasa UI

Pesan WA Hasto Terbukti Setujui Uang Suap Harun Masiku

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memahami dan menyetujui adanya uang suap sebesar Rp850 juta dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya, Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan menampilkan bukti percakapan WhatsApp (WA) antara terdakwa Hasto dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP.


"Ahli sudah membaca utuh nih komunikasi awal, di situ ahli pahami bahwa ini konteksnya kedua belah pihak saling memahami dan sudah saling mengenal?" tanya Jaksa Moch Takdir Suhan kepada ahli Frans.

"Betul, iya," jawab Ahli Frans.

"Ini tadi yang ahli sudah baca, 'izin lapor mas, hari ini p Harun geser 850’ saya tanyakan dulu, 850 kalau kita kaitkan dengan pemahaman kita kalau sebutan uang kan mestinya di depan tulisan Rp atau dibelakang ada tulisan juta dan sebagainya, yang ahli pahami dan analisis kaitannya komunikasi ini 850 ini apa?" tanya Jaksa Takdir.

Ahli Frans menyebut bahwa penggunaan kata "850" tersebut sebagai bahasa menyembunyikan muka atau menyelamatkan muka. Akan tetapi, meskipun tidak dijelaskan dalam bentuk apa angka tersebut, lawan bicaranya sudah memahaminya.

"Iya. Itu ciri bahasa-bahasa yang selalu kami lihat data-data politik," kata Frans.

Jaksa Takdir selanjutnya membahas soal balasan dari Hasto yang menggunakan kata "Ok, sip".

"Secara umum dalam percakapan sehari-hari 'ok' itu berarti setuju, mengerti, lawan bicara itu mengerti, paham. Atau bisa dilaksanakan, bisa tambahkan, itu banyak. Ekspresi persetujuan," terang Frans.

Jaksa Takdir kemudian membahas kata kedua yang digunakan Hasto, yakni "sip".

"Itu berarti apa yang dijelaskan oleh lawan bicaranya itu sudah sangat lengkap, dan dia paham, dia setuju, kata ok itu paham penjelasannya, setuju dengan isinya, apalagi kalau ditambah di belakangnya sip, berarti sangat oke," terang Frans.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya