Berita

Presiden Prabowo Subianto/Net

Bisnis

Kritik Pembentukan BPN, Ekonom: Pemborosan Anggaran di Tengah Upaya Efisiensi Prabowo

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 12:24 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) mendapat penolakan. 

Salah satunya datang dari Ekonom Konstitusi Defiyan Cori yang menilai langkah ini justru berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

Menurut Defiyan, pembentukan BOPN bertolak belakang dengan upaya efisiensi yang digaungkan Prabowo, terutama di tengah kebijakan penghematan terhadap sejumlah kementerian/lembaga.


“Pembentukan BPON jelas merupakan tindakan pemborosan atau inefisiensi anggaran negara. Apalagi hal ini dilakukan pasca Presiden Prabowo mengambil kebijakan penghematan APBN atas sejumlah Kementerian/Lembaga Negara,” kata Defiyan kepada RMOL, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya, argumen pemisahan fungsi penerimaan dan belanja negara dibutuhkan untuk memperbaiki sistem fiskal tidak memiliki dasar yang kuat secara konstitusional. 

“Justru tindakan naif kemudian membentuk BOPN dengan alasan memisahkan fungsi penerimaan (fiskal) dengan belanja (pengeluaran) negara yang merupakan satu paket dalam pengelolaan keuangan negara berdasar UU 17/2003,” lanjutnya.

Defiyan menambahkan, jika persoalannya mengenai dominasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kebijakan fiskal, maka pembentukan lembaga baru bukanlah solusi yang tepat.

“Walaupun kami berbeda mazhab dan pandangan ekonomi atas berbagai kebijakan Menkeu Sri Mulyani, namun begitu dalam hal pembentukan BOPN ini kami juga menolak dan apa alasan kemendesakannya (urgensinya)? Apakah negara dalam keadaan darurat sipil/militer?” tegasnya.

Solusi yang lebih logis menurut Defiyan dengan memindahkan fungsi perencanaan dan penganggaran ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bukan memisahkan fungsi penerimaan dan belanja negara secara struktural.

Sebelumnya, struktur kepengurusan BPON beredar luas, Prabowo dikabarkan telah menyiapkan lembaga baru itu yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang menteri negara. 

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala PPATK, yang duduk dalam Dewan Pengawas secara ex officio.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya