Ilustrasi Kopdes Merah Putih/Ist
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan contoh konkret dan praktik pelayanan publik berbasis komunitas yang mengedepankan nilai-nilai keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menekankan, layanan koperasi harus menjangkau masyarakat yang sering kali tidak tersentuh oleh lembaga keuangan formal, dan bahkan oleh program-program negara.
Ombudsman memandang inisiatif Koperasi Desa Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto adalah bentuk inovasi pelayanan publik yang tumbuh dari bawah yakni dari masyarakat Itu sendiri.
"Namun demikian, keberhasilan model Ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir tidak hanya sebagai pengatur, tapi sebagai pendukung, pemberi ruang, dan pelindung," jelasnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis 12 Juni 2025.
Sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh Instansi pemerintah maupun badan swasta yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik.
Koperasi, dalam konteks ini, merupakan salah satu bentuk pelayanan ekonomi rakyat yang paling otentik. Pasalnya, koperasi dilahirkan dari kebutuhan riil warga dan dijalankan oleh warga itu sendiri.
Berdasarkan data laporan masyarakat yang Ombudsman terima, terdapat 56 laporan pada tahun 2022, 65 laporan pada tahun 2023 dan 32 laporan pada tahun 2024, dengan substansi laporan yang banyak dilaporkan adalah pengawasan koperasi 39 laporan, pembinaan koperasi 12 laporan, pembentukan koperasi 8 laporan dan laporan lainnya sebanyak 94 laporan.
Untuk itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah harapan dan rekomendasi awal dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih agar tidak timbul maladministrasi.
Pertama, perlu adanya perlakuan afirmatif dalam regulasi dan program untuk koperasi desa yang terbukti memberikan pelayanan publik yang bermutu dan menjangkau kelompok rentan.
Kemudian, kementerian dan lembaga terkait perlu menyusun skema Integratif antara pelayanan publik dan pembangunan koperasi desa.
Serta pengawasan pelayanan publik harus diperluas untuk mencakup dimensi ekonomi dan sosial agar hak-hak warga dalam layanan berbasis koperasi tetap terlindungi dan terjamin mutunya.
"Saya percaya bahwa koperasi bukan sekadar instrumen ekonomi. Ia adalah ekspresi keberdayaan warga. Dan ketika warga berdaya, maka pelayanan publik pun akan semakin adil, efektif, dan berkelanjutan," jelasnya.
Ombudsman juga menyatakan siap untuk menjadi mitra strategis dalam memastikan bahwa gerakan Koperasi Desa Merah Putih ini, mendapatkan perlindungan, perhatian, dan ruang tumbuh yang layak.
"Sehingga desa-desa di Indonesia bisa menjadi pilar keadilan sosial, bukan sekadar objek pembangunan," pungkasnya.