Berita

Sturktur Badan Penerimaan Negara/Ist

Bisnis

Bocoran Struktur BPN: Panglima TNI hingga Kapolri Masuk Dewan Pengawas

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk super body di bidang keuangan negara mulai terlihat serius. 

Badan baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dikabarkan telah disiapkan dengan struktur organisasi yang langsung berada di bawah kendali Presiden.

Informasi ini terungkap dari paparan mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) bidang perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam forum diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu 11 Juni 2025.


Mengutip file paparan tersebut, badan baru itu akan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BPN akan didampingi oleh dua wakil utama, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat tinggi negara secara ex officio seperti panglima TNI, Kapolri hingga Menko Perekonomian.

Selain itu, terdapat pula empat anggota independen dari luar pemerintahan.

Berikut rancangan struktur organisasi BPN/BPON:

Dewan Pengawas:

Menko Perekonomian (ex officio)
Panglima TNI (ex officio)
Kapolri (ex officio)
Jaksa Agung (ex officio)
Kepala PPATK (ex officio)
Empat orang independen

Pimpinan dan Struktur Inti:

Menteri Negara/Kepala BOPN
Wakil Kepala Operasi BOPN
Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan

Deputi (Eselon I):
Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
Deputi Penegakan Hukum
Deputi Intelijen

Unit Penunjang:
Pusat Data Sains dan Informasi
Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan daerah

Menurut Edi, struktur ini dirancang untuk mempercepat agenda reformasi penerimaan negara, terutama dalam 100 hari pertama kerja Menteri/Kepala BPN. 

Agenda awal mencakup rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, hingga pengamanan penerimaan tahun anggaran 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara sebagai prinsip dasar tata kelola keuangan yang bersih, agar keuangan negara dapat dikelola dengan baik.

“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.

Ia menyebut bahwa fungsi penerimaan hanya mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana, tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan belanja negara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya