Berita

Sturktur Badan Penerimaan Negara/Ist

Bisnis

Bocoran Struktur BPN: Panglima TNI hingga Kapolri Masuk Dewan Pengawas

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk super body di bidang keuangan negara mulai terlihat serius. 

Badan baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dikabarkan telah disiapkan dengan struktur organisasi yang langsung berada di bawah kendali Presiden.

Informasi ini terungkap dari paparan mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) bidang perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam forum diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu 11 Juni 2025.


Mengutip file paparan tersebut, badan baru itu akan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BPN akan didampingi oleh dua wakil utama, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat tinggi negara secara ex officio seperti panglima TNI, Kapolri hingga Menko Perekonomian.

Selain itu, terdapat pula empat anggota independen dari luar pemerintahan.

Berikut rancangan struktur organisasi BPN/BPON:

Dewan Pengawas:

Menko Perekonomian (ex officio)
Panglima TNI (ex officio)
Kapolri (ex officio)
Jaksa Agung (ex officio)
Kepala PPATK (ex officio)
Empat orang independen

Pimpinan dan Struktur Inti:

Menteri Negara/Kepala BOPN
Wakil Kepala Operasi BOPN
Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan

Deputi (Eselon I):
Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
Deputi Penegakan Hukum
Deputi Intelijen

Unit Penunjang:
Pusat Data Sains dan Informasi
Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan daerah

Menurut Edi, struktur ini dirancang untuk mempercepat agenda reformasi penerimaan negara, terutama dalam 100 hari pertama kerja Menteri/Kepala BPN. 

Agenda awal mencakup rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, hingga pengamanan penerimaan tahun anggaran 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara sebagai prinsip dasar tata kelola keuangan yang bersih, agar keuangan negara dapat dikelola dengan baik.

“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.

Ia menyebut bahwa fungsi penerimaan hanya mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana, tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan belanja negara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya