Berita

Sturktur Badan Penerimaan Negara/Ist

Bisnis

Bocoran Struktur BPN: Panglima TNI hingga Kapolri Masuk Dewan Pengawas

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 11:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk super body di bidang keuangan negara mulai terlihat serius. 

Badan baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN) dikabarkan telah disiapkan dengan struktur organisasi yang langsung berada di bawah kendali Presiden.

Informasi ini terungkap dari paparan mantan Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) bidang perpajakan, Edi Slamet Irianto, dalam forum diskusi ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu 11 Juni 2025.


Mengutip file paparan tersebut, badan baru itu akan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala BPN akan didampingi oleh dua wakil utama, yaitu Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusan Dalam (Waka Urdal).

Lembaga ini nantinya juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat tinggi negara secara ex officio seperti panglima TNI, Kapolri hingga Menko Perekonomian.

Selain itu, terdapat pula empat anggota independen dari luar pemerintahan.

Berikut rancangan struktur organisasi BPN/BPON:

Dewan Pengawas:

Menko Perekonomian (ex officio)
Panglima TNI (ex officio)
Kapolri (ex officio)
Jaksa Agung (ex officio)
Kepala PPATK (ex officio)
Empat orang independen

Pimpinan dan Struktur Inti:

Menteri Negara/Kepala BOPN
Wakil Kepala Operasi BOPN
Wakil Kepala Urusan Dalam BOPN
Inspektorat Utama Badan
Sekretaris Utama Badan

Deputi (Eselon I):
Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
Deputi Penegakan Hukum
Deputi Intelijen

Unit Penunjang:
Pusat Data Sains dan Informasi
Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai
Kepala Perwakilan Provinsi setingkat eselon 1B
Unit vertikal yang dibentuk sesuai kebutuhan daerah

Menurut Edi, struktur ini dirancang untuk mempercepat agenda reformasi penerimaan negara, terutama dalam 100 hari pertama kerja Menteri/Kepala BPN. 

Agenda awal mencakup rekrutmen pejabat eselon I, konsolidasi data nasional, hingga pengamanan penerimaan tahun anggaran 2024–2025 melalui reformasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Edi juga menekankan pentingnya pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran negara sebagai prinsip dasar tata kelola keuangan yang bersih, agar keuangan negara dapat dikelola dengan baik.

“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.

Ia menyebut bahwa fungsi penerimaan hanya mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana, tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan belanja negara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya