Berita

Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR ditetapkan tersangka/Ist

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio di Riau

Mantan Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 06:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022.

Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto mengatakan, usai ditetapkan menjadi tersangka, MTR langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juni sampai 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.

"Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Teguh dalam keterangan resmi pada Rabu 11 Juni 2025.


Teguh menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.
 
Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen, namun ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU 31 /1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejati Kepulauan Riau telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
 
Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar 45.000 dolar Singapura (sekitar Rp 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejati Kepulauan Riau.
 
Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya