Berita

Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Kejagung/Ist

Hukum

Hakim Djuyamto Balikin Duit Vonis Lepas CPO Rp2 Miliar ke Kejagung

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 06:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Salah seorang tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, hakim Djuyamto menyerahkan uang suap yang diterimanya sebesar Rp2 miliar ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Djumyanto mengembalikan duit suap melalui kuasa hukumnya pada Rabu 11 Juni 2025.

"Hari ini menerima penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," kata Harli kepada wartawan.


Dari penyerahan uang ini, kata Harli, diharapkan lebih mempermudah proses penyidikan.

"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih cepat lagi untuk proses persidangannya," kata Harli.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim pemberi vonis lepas Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Berikutnya pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Total uang suap yang diberikan sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya