Berita

Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto (tengah)/RMOL

Hukum

Tim Hukum Agustiani Tio soal Gugatan ke Penyidik KPK Rossa Tak Diterima: Hakim Tergesa-gesa

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 00:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kuasa hukum mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr yang diajukan kliennya melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti.

Gugatan dilayangkan lantaran Tio diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti.

Kuasa hukum Tio, Army Mulyanto mengatakan, majelis hakim terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya karena ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.


“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” kata Army kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.

Army menjelaskan, bahwa ketidakhadiran kliennya dalam mediasi bukan karena mengabaikan proses hukum.

"Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan. Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO," kata Army.

Padahal, kata Army, proses gugatan perdata tersebut belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh karena itu, kata Army, keputusan majelis hakim dinilai prematur dan berpotensi merugikan hak hukum kliennya.

“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti," tegas Army.

Atas putusan tersebut, kata Army, pihak Tio akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan, termasuk melayangkan gugatan baru terhadap tergugat yang sama.

"Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar," kata Army.

Army mengaku akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru. 

"Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan," pungkas Army.


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Dapur Emak-emak Dipastikan Terdampak Perang Timur Tengah

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:39

Kematian Siswa di Bengkulu Utara Tidak Terkait MBG

Kamis, 05 Maret 2026 | 05:15

Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang Berhasil Diringkus Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:59

Perdagangan, Kapal dan Selat Hormuz

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:39

Komnas Haji Desak KY Ikut Pantau Sidang Praperadilan Gus Yaqut

Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15

DPRD Kota Bogor Terima Curhatan soal Syarat Pengurus RT/RW

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:59

Kesalahan Oknum Polisi Jangan jadi Alat Menyerang Institusi

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:40

Pelaku Pembunuhan Bocah di KBB Dijerat 20 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2026 | 03:21

Rocky Gerung: Damai Adanya di Surga, Perang Pasti akan Berlanjut

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:55

DPRD Kota Bogor Godok Aturan Baru Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 05 Maret 2026 | 02:33

Selengkapnya