Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Posma Mariati Minta Perlindungan MA

RABU, 11 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memberikan perlindungan hukum kepada Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Posma Mariati, Padot Agustinus Naibaho menyusul Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan eksekusi PTPN II terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.

“Memberikan perlindungan hukum klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon,” kata Padot Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.


Adapun objek permohonan eksekusi tersebut
atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata Padot, Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp. 

"Padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II," jelasnya.

Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Marolop Simbolon merupakan pemilik lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.

Lebih lanjut, Padot menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.

Begitu juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Dan kami dapatkan informasi bahwa PTPN II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PTPN II kalah di tingkat pertama dan banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber Padot.

Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama.

"Pada tahap ini banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut," demikian Padot.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya