Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Posma Mariati Minta Perlindungan MA

RABU, 11 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memberikan perlindungan hukum kepada Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Posma Mariati, Padot Agustinus Naibaho menyusul Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan eksekusi PTPN II terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.

“Memberikan perlindungan hukum klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon,” kata Padot Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.


Adapun objek permohonan eksekusi tersebut
atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata Padot, Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp. 

"Padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II," jelasnya.

Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Marolop Simbolon merupakan pemilik lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.

Lebih lanjut, Padot menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.

Begitu juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Dan kami dapatkan informasi bahwa PTPN II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PTPN II kalah di tingkat pertama dan banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber Padot.

Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama.

"Pada tahap ini banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut," demikian Padot.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya