Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Posma Mariati Minta Perlindungan MA

RABU, 11 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memberikan perlindungan hukum kepada Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Posma Mariati, Padot Agustinus Naibaho menyusul Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan eksekusi PTPN II terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.

“Memberikan perlindungan hukum klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon,” kata Padot Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.


Adapun objek permohonan eksekusi tersebut
atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata Padot, Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp. 

"Padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II," jelasnya.

Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Marolop Simbolon merupakan pemilik lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.

Lebih lanjut, Padot menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.

Begitu juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Dan kami dapatkan informasi bahwa PTPN II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PTPN II kalah di tingkat pertama dan banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber Padot.

Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama.

"Pada tahap ini banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut," demikian Padot.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya