Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

PN Lubuk Pakam Kabulkan Permohonan PTPN II, Posma Mariati Minta Perlindungan MA

RABU, 11 JUNI 2025 | 21:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) diminta untuk memberikan perlindungan hukum kepada Posma Mariati Sinaga atas sengketa tanah dengan Almarhum Marolop Simbolon dan PTPN II.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Posma Mariati, Padot Agustinus Naibaho menyusul Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan eksekusi PTPN II terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.

“Memberikan perlindungan hukum klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon,” kata Padot Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.


Adapun objek permohonan eksekusi tersebut
atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kata Padot, Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp. 

"Padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II," jelasnya.

Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Marolop Simbolon merupakan pemilik lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.

Lebih lanjut, Padot menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.

Begitu juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023.

“Dan kami dapatkan informasi bahwa PTPN II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PTPN II kalah di tingkat pertama dan banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber Padot.

Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama.

"Pada tahap ini banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut," demikian Padot.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya