Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Ini Hasil Pertemuan KPK dengan Itjen Kementerian PU soal Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat

RABU, 11 JUNI 2025 | 20:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik menyambangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam rangka koordinasi melaksanakan tugas dan fungsi pencegahan korupsi, Selasa 10 Juni 2025. Salah satunya membahas soal hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal praktik gratifikasi.

"Pertemuan tersebut di antaranya sebagai tindak lanjut atas hasil temuan investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar. Pun mengimbau kalau ada penerimaan gratifikasi lain segera dilaporkan ke KPK.


"Adapun terkait dengan penerimaan hadiah dalam rangka pernikahan, sesuai dengan Peraturan KPK, batas maksimal pemberian yang dapat diterima senilai Rp1 juta. Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau ASN wajib melaporkannya ke KPK," terang Budi.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga mengimbau agar aturan internal terkait pengendalian gratifikasi dapat diperbarui dan disesuaikan, termasuk adanya pengaturan atas pengendalian konflik kepentingan.

"KPK juga mengharapkan agar terdapat batasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi," tutur Budi.

Budi menjelaskan, pihak Itjen Kementerian PU telah memaparkan hasil investigasi terkait praktik gratifikasi.

"Terkait dengan temuan investigasinya dan dari setiap informasi yang disampaikan, KPK tentu akan melakukan analisis terkait dengan laporan penerimaan gratifikasi tersebut. Untuk berapanya belum bisa disampaikan," pungkas Budi.

Sebelumnya, Budi memastikan bahwa KPK akan menganalisis hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU soal adanya kepala biro yang meminta uang kepada pegawai lainnya yang digunakan untuk pernikahan anak pejabat di Kementerian PU dengan jabatan sekretaris.

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU, dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Selain itu, KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi.

"Bahkan sebelumnya, pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD," ucap Budi.

Investigasi ini dilakukan menyusul beredarnya surat bertanda tangan Inspektur Jenderal Kementerian PU, Dadang Rukmana, yang berisi hasil audit sementara terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pejabat Kementerian PU.

Dalam surat yang beredar itu, ada beberapa nama pejabat yang disensor. Namun, inti pemeriksaan adalah dugaan seorang kepala biro meminta kepala balai besar untuk mengumpulkan uang untuk acara pernikahan anak pejabat yang berposisi sebagai Sekretaris di Kementerian PU.

"Bahwa sdr. D... (Kepala Biro ...) telah menghubungi beberapa kepala balai besar untuk meminta dukungan terkait rangkaian acara pernikahan ... (putri dari ... selaku Sekretaris ... dengan ...," dikutip dari surat tersebut.

Hasil audit di surat itu menyebut uang yang terkumpul untuk kondangan anak pejabat berjumlah Rp10 juta dengan pecahan Rp100 ribu, dan 5.900 dolar Amerika Serikat (AS) dengan pecahan 100 dolar AS.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya