Berita

Kuasa hukum Anwar Ryanto, Raka Dwi Permana/Ist

Nusantara

Setelah Kejati, Anwar Lapor Polda Kalbar Dugaan Penggunaan SPT Palsu

RABU, 11 JUNI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Anwar Ryanto membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat.

Anwar Ryanto membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar. 

"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Selasa 10 Juni 2025," kata Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Juni 2025.


Raka menerangkan, dia telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto, Lim, salinan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama NI, US atau A.R, A.K yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil. 

Raka menambahkan, dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya dan diduga digunakan dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya. 

Atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum masyarakat tersebut yang diduga mengatasnamakan agama tertentu, lanjut Raka, kliennya merasa sangat dirugikan.

Pasalnya, kata dia, tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu. 

"Tentu kami berharap Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.

Sebelumnya, Anwar Ryanto juga membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu. 

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya