Berita

Kuasa hukum Anwar Ryanto, Raka Dwi Permana/Ist

Nusantara

Setelah Kejati, Anwar Lapor Polda Kalbar Dugaan Penggunaan SPT Palsu

RABU, 11 JUNI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Anwar Ryanto membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat.

Anwar Ryanto membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar. 

"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Selasa 10 Juni 2025," kata Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Juni 2025.


Raka menerangkan, dia telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto, Lim, salinan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama NI, US atau A.R, A.K yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil. 

Raka menambahkan, dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya dan diduga digunakan dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya. 

Atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum masyarakat tersebut yang diduga mengatasnamakan agama tertentu, lanjut Raka, kliennya merasa sangat dirugikan.

Pasalnya, kata dia, tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu. 

"Tentu kami berharap Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.

Sebelumnya, Anwar Ryanto juga membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu. 

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya