Berita

Kuasa hukum Anwar Ryanto, Raka Dwi Permana/Ist

Nusantara

Setelah Kejati, Anwar Lapor Polda Kalbar Dugaan Penggunaan SPT Palsu

RABU, 11 JUNI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Setelah mengadukan dugaan penyerobotan lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Anwar Ryanto membuat pengaduan ke Polda Kalimantan Barat.

Anwar Ryanto membuat pengaduan mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT) yang diduga digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar. 

"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, pada Selasa 10 Juni 2025," kata Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Juni 2025.


Raka menerangkan, dia telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto, Lim, salinan surat pernyataan tanah (SPT) atas nama NI, US atau A.R, A.K yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil. 

Raka menambahkan, dugaan pemalsuan surat tanah tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya dan diduga digunakan dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya. 

Atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oknum-oknum masyarakat tersebut yang diduga mengatasnamakan agama tertentu, lanjut Raka, kliennya merasa sangat dirugikan.

Pasalnya, kata dia, tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu. 

"Tentu kami berharap Aparat Penegak Hukum di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.

Sebelumnya, Anwar Ryanto juga membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu. 

Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya