Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty/Ist

Politik

Politikus PDIP Minta Korporasi Hijaukan Kembali Raja Ampat

RABU, 11 JUNI 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pihaknya mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kebijakan penutupan tambang bermasalah terus konsisten, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik. 

"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," kata Evita, Rabu, 11 Juni 2025. 


Ia juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas pembukaan lahan dan aktivitas tambang yang sudah berjalan dari IUP yang sudah ditutup. 

"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” ucapnya.

Selain itu, Legislator PDIP ini mendesak pemerintah pusat mengawasi kebijakan tata ruang dan investasi di daerah, khususnya di wilayah-wilayah konservasi. Hal ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Jangan sampai lalai lagi dengan diterbitkannya izin tambang di kawasan geopark dan pariwisata strategis,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan, salah satunya karena ditemukan pelanggaran. 

Adapun Pemerintah mencabut izin tambang 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot di publik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). 

Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.

Alasan empat izin perusahaan itu dicabut diantaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi. Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya