Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty/Ist

Politik

Politikus PDIP Minta Korporasi Hijaukan Kembali Raja Ampat

RABU, 11 JUNI 2025 | 15:10 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pihaknya mengingatkan Pemerintah untuk memastikan kebijakan penutupan tambang bermasalah terus konsisten, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik. 

"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," kata Evita, Rabu, 11 Juni 2025. 


Ia juga meminta adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas pembukaan lahan dan aktivitas tambang yang sudah berjalan dari IUP yang sudah ditutup. 

"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala,” ucapnya.

Selain itu, Legislator PDIP ini mendesak pemerintah pusat mengawasi kebijakan tata ruang dan investasi di daerah, khususnya di wilayah-wilayah konservasi. Hal ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Jangan sampai lalai lagi dengan diterbitkannya izin tambang di kawasan geopark dan pariwisata strategis,” tutupnya.

Seperti diketahui, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan, salah satunya karena ditemukan pelanggaran. 

Adapun Pemerintah mencabut izin tambang 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. 

Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot di publik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal). 

Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.

Alasan empat izin perusahaan itu dicabut diantaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi. Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya