Berita

Penambangan di wilayah Raja Ampat/Ist

Politik

Pencabutan IUP Tak Hapus Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan

RABU, 11 JUNI 2025 | 12:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta merta menghapus tanggung jawab atas kerusakan lingkungan maupun pertanggungjawaban pidana. 

Hal ini ditegaskan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didik Mukrianto menanggapi polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Penegakan hukum juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis," kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu 11 Juni 2025.


Dia membeberkan sejumlah potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan dalam konteks IUP. 

Pertama, potensi pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pencemaran yang menyebabkan kekeruhan pantai dan kerusakan ekosistem laut, aktivitas tambang di pulau kecil yang dilarang, serta operasi tanpa dokumen lingkungan.

Selanjutnya, potensi penambangan tanpa izin atau di luar wilayah IUP yang sah, seperti operasi tanpa IUP, tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (PPKH), serta melanjutkan operasi pasca pencabutan izin.

"Dampak sosial dan konflik bisa mengganggu mata pencaharian masyarakat lokal (pariwisata, perikanan) akibat kerusakan lingkungan," tegasnya.

Lalu, potensi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, termasuk dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penerbitan izin tanpa prosedur sah atau dokumen pendukung.

Terakhir, Didik juga mengkritisi kelalaian dalam pengawasan, termasuk tidak dicabutnya IUP meski terdapat pelanggaran lingkungan yang jelas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya