Berita

Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta/Ist

Hukum

Laporan Julia Santoso Dihentikan, Petrus Selestinus Protes ke Bareskrim

SELASA, 10 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Julia Santoso (JS) melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.

Adapun alasan diajukan protes, kata Petrus, karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan secara prematur dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.


Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.

"Laporan JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025. 

"Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," kata Petrus menekankan.

Petrus membeberkan perkara kliennya. Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Namun, ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan JS dan PT ASM," beber Petrus.

Kemudian, lanjutnya, SSGH bersekutu dan diduga berkonspirasi dengan pihak pelapor, FNI berbalik arah melaporkan JS dengan LP No LP/B/374/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2023.

Akibat pelaporan itu, JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim hingga 100 hari lebih oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Dijelaskan Petrus lagi, karena penetapan tersangka dan penahanan JS dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan oleh penyidik, maka JS melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan JS dinyatakan tidak sah dan dihentikan.

"Selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan gugatan, lalu penyidikan dihentikan dengan SP3," paparnya.

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PT ASM dan/atau PT HR. 

Bahkan, sambungnya, diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny JS dan anak-anaknya secara melawan hukum dengan memperalat instrumen penegak hukum atau oknum penyidik.

"Karena tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang, di mana JS dijadikan tersangka dan ditahan. JS tetap tidak mau berdamai meski diintimidasi selama 100 hari lebih berada dalam Rutan Bareskrim," urainya.

Petrus mengatakan kliennya memilih jalan hukum berupa perlawanan dengan mengajukan Praperadilan No 132/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Sel. terhadap Dittipidter Bareskrim Polri dan memenangkannya.

Rupanya pihak FNI dan HI sebelum putusan Praperadilan dibacakan telah menyiapkan laporan polisi baru dengan No: LP/B/424/XI/2024/ SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 November 2024.

"Bertindak sebagai pelapor adalah FNI dan terlapornya JS, dan laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Dittipidter Bareskrim Polri dengan proses penyelidikan yang cepat di Dittipidter Bareskrim Polri," urai Petrus.

Sementara Laporan Polisi JS No LP/B/43/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 30 Januari 2024, yang bertujuan membongkar dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyidikan perkara yang dilaporkan JS, dihentikan secara prematur, tanpa alasan sah dan melanggar hukum pada 18 Maret 2025.

"Kondisi, kriteria dan praktik seperti inilah yang dilawan oleh JS, karena jelas telah merugikan kepentingan dia dan anak-anaknya yang nyaris kehilangan saham," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya