Berita

Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta/Ist

Hukum

Laporan Julia Santoso Dihentikan, Petrus Selestinus Protes ke Bareskrim

SELASA, 10 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Julia Santoso (JS) melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.

Adapun alasan diajukan protes, kata Petrus, karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan secara prematur dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.


Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.

"Laporan JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025. 

"Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," kata Petrus menekankan.

Petrus membeberkan perkara kliennya. Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Namun, ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan JS dan PT ASM," beber Petrus.

Kemudian, lanjutnya, SSGH bersekutu dan diduga berkonspirasi dengan pihak pelapor, FNI berbalik arah melaporkan JS dengan LP No LP/B/374/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2023.

Akibat pelaporan itu, JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim hingga 100 hari lebih oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Dijelaskan Petrus lagi, karena penetapan tersangka dan penahanan JS dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan oleh penyidik, maka JS melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan JS dinyatakan tidak sah dan dihentikan.

"Selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan gugatan, lalu penyidikan dihentikan dengan SP3," paparnya.

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PT ASM dan/atau PT HR. 

Bahkan, sambungnya, diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny JS dan anak-anaknya secara melawan hukum dengan memperalat instrumen penegak hukum atau oknum penyidik.

"Karena tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang, di mana JS dijadikan tersangka dan ditahan. JS tetap tidak mau berdamai meski diintimidasi selama 100 hari lebih berada dalam Rutan Bareskrim," urainya.

Petrus mengatakan kliennya memilih jalan hukum berupa perlawanan dengan mengajukan Praperadilan No 132/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Sel. terhadap Dittipidter Bareskrim Polri dan memenangkannya.

Rupanya pihak FNI dan HI sebelum putusan Praperadilan dibacakan telah menyiapkan laporan polisi baru dengan No: LP/B/424/XI/2024/ SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 November 2024.

"Bertindak sebagai pelapor adalah FNI dan terlapornya JS, dan laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Dittipidter Bareskrim Polri dengan proses penyelidikan yang cepat di Dittipidter Bareskrim Polri," urai Petrus.

Sementara Laporan Polisi JS No LP/B/43/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 30 Januari 2024, yang bertujuan membongkar dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyidikan perkara yang dilaporkan JS, dihentikan secara prematur, tanpa alasan sah dan melanggar hukum pada 18 Maret 2025.

"Kondisi, kriteria dan praktik seperti inilah yang dilawan oleh JS, karena jelas telah merugikan kepentingan dia dan anak-anaknya yang nyaris kehilangan saham," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya