Berita

Kuasa Hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus di Bareskrim Polri, Jakarta/Ist

Hukum

Laporan Julia Santoso Dihentikan, Petrus Selestinus Protes ke Bareskrim

SELASA, 10 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Julia Santoso (JS) melalui kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, mengirim surat protes ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Surat bernomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu memprotes penghentian penyelidikan atas laporan polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.

Adapun alasan diajukan protes, kata Petrus, karena penyelidik pada Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menghentikan secara prematur dan melawan hukum proses penyelidikan atas laporan tersebut, yang merugikan hak-hak Ny JS dan PT ASM.


Substansi Laporan Polisi No LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tersebut, kata Petrus, meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu di dalam akta autentik.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 atau Pasal 266 KUHP, karena mengubah susunan direksi, komisaris dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum, dengan terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.

"Laporan JS dimaksud merupakan upaya melapor balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025. 

"Proses penyelidikannya baru di tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," kata Petrus menekankan.

Petrus membeberkan perkara kliennya. Awalnya, kata dia, SSGH yang merupakan Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI) lewat LP No LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang perkaranya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Namun, ketika SSGH ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, yang bersangkutan berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3. Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan JS dan PT ASM," beber Petrus.

Kemudian, lanjutnya, SSGH bersekutu dan diduga berkonspirasi dengan pihak pelapor, FNI berbalik arah melaporkan JS dengan LP No LP/B/374/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2023.

Akibat pelaporan itu, JS ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim hingga 100 hari lebih oleh Dittipidter Bareskrim Polri.

Dijelaskan Petrus lagi, karena penetapan tersangka dan penahanan JS dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan kesewenang-wenangan oleh penyidik, maka JS melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan tuntutan agar penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan JS dinyatakan tidak sah dan dihentikan.

"Selanjutnya Hakim Tunggal Praperadilan mengabulkan gugatan, lalu penyidikan dihentikan dengan SP3," paparnya.

Menurut Petrus, terdapat upaya nyata untuk menggeser posisi JS dan anak-anaknya sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali PT ASM dan/atau PT HR. 

Bahkan, sambungnya, diduga terdapat upaya untuk mengambil alih seluruh saham Ny JS dan anak-anaknya secara melawan hukum dengan memperalat instrumen penegak hukum atau oknum penyidik.

"Karena tidak puas dengan penyidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang, di mana JS dijadikan tersangka dan ditahan. JS tetap tidak mau berdamai meski diintimidasi selama 100 hari lebih berada dalam Rutan Bareskrim," urainya.

Petrus mengatakan kliennya memilih jalan hukum berupa perlawanan dengan mengajukan Praperadilan No 132/Pid.Pra/2024/PN. Jkt.Sel. terhadap Dittipidter Bareskrim Polri dan memenangkannya.

Rupanya pihak FNI dan HI sebelum putusan Praperadilan dibacakan telah menyiapkan laporan polisi baru dengan No: LP/B/424/XI/2024/ SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 November 2024.

"Bertindak sebagai pelapor adalah FNI dan terlapornya JS, dan laporan tersebut langsung direspons dengan cepat oleh Dittipidter Bareskrim Polri dengan proses penyelidikan yang cepat di Dittipidter Bareskrim Polri," urai Petrus.

Sementara Laporan Polisi JS No LP/B/43/I/ 2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 30 Januari 2024, yang bertujuan membongkar dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam penyidikan perkara yang dilaporkan JS, dihentikan secara prematur, tanpa alasan sah dan melanggar hukum pada 18 Maret 2025.

"Kondisi, kriteria dan praktik seperti inilah yang dilawan oleh JS, karena jelas telah merugikan kepentingan dia dan anak-anaknya yang nyaris kehilangan saham," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya