Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL

Bisnis

Pengamat Pertanyakan Kapabilitas Menteri PKP Soal Wacana Rumah Subsidi 18 Meter

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membuka wacana memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi, menuai kritik. 

Pengamat Properti Anton Sitorus mempertanyakan kapabilitas Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang biasanya disapa Ara dalam memahami persoalan hunian yang layak.

Dalam pernyataannya kepada RMOL, Anton menyayangkan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan saat ini, khususnya Menteri Ara.


"Bapak belajarnya di mana sih? Di SD atau di tempat mana? Kenapa bisa jadi pejabat seperti ini? Dari mana asalnya?" kata Anton, merespons pernyataan soal wacana rumah subsidi rumah 18 meter persegi.

Menurut Anton, pernyataan-pernyataan dari pejabat seperti Menteri PKP dan jajaran kementerian lainnya sering membingungkan, karena tidak berdasar pada kaidah atau empati sosial.

"Jadi yang musti dikritisi memang ini statement-statement dari pejabat, kementerian PKP, dan sebagainya itu sangat membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton juga menyayangkan bahwa posisi-posisi penting di kementerian dan lembaga kini cenderung diisi bukan berdasarkan keahlian, tetapi karena kedekatan politik.

"Orang yang jadi pejabat kok begitu mikirnya gitu. Makanya pendidikannya sebenarnya apa, kualitas SDM-nya. Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu (diangkat) karena perkenalan, politik, ya kan begitu, bukan masalah keahlian," tambahnya.

Anton menilai masyarakat kini harus menerima akibatnya dalam menghadapi para pejabat yang minim kapasitas namun sering membuat kebijakan dan komentar yang justru merugikan rakyat.

"Kita tidak heran jadinya yang jadi menteri, yang jadi wakil menteri, dirjen itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu,"tandasnya.

Adapun wacana pemangkasan ukuran rumah subsidi ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. 

Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi direncanakan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Angka tersebut jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya