Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL

Bisnis

Pengamat Pertanyakan Kapabilitas Menteri PKP Soal Wacana Rumah Subsidi 18 Meter

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membuka wacana memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi, menuai kritik. 

Pengamat Properti Anton Sitorus mempertanyakan kapabilitas Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang biasanya disapa Ara dalam memahami persoalan hunian yang layak.

Dalam pernyataannya kepada RMOL, Anton menyayangkan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan saat ini, khususnya Menteri Ara.


"Bapak belajarnya di mana sih? Di SD atau di tempat mana? Kenapa bisa jadi pejabat seperti ini? Dari mana asalnya?" kata Anton, merespons pernyataan soal wacana rumah subsidi rumah 18 meter persegi.

Menurut Anton, pernyataan-pernyataan dari pejabat seperti Menteri PKP dan jajaran kementerian lainnya sering membingungkan, karena tidak berdasar pada kaidah atau empati sosial.

"Jadi yang musti dikritisi memang ini statement-statement dari pejabat, kementerian PKP, dan sebagainya itu sangat membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton juga menyayangkan bahwa posisi-posisi penting di kementerian dan lembaga kini cenderung diisi bukan berdasarkan keahlian, tetapi karena kedekatan politik.

"Orang yang jadi pejabat kok begitu mikirnya gitu. Makanya pendidikannya sebenarnya apa, kualitas SDM-nya. Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu (diangkat) karena perkenalan, politik, ya kan begitu, bukan masalah keahlian," tambahnya.

Anton menilai masyarakat kini harus menerima akibatnya dalam menghadapi para pejabat yang minim kapasitas namun sering membuat kebijakan dan komentar yang justru merugikan rakyat.

"Kita tidak heran jadinya yang jadi menteri, yang jadi wakil menteri, dirjen itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu,"tandasnya.

Adapun wacana pemangkasan ukuran rumah subsidi ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. 

Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi direncanakan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Angka tersebut jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya