Berita

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL

Bisnis

Pengamat Pertanyakan Kapabilitas Menteri PKP Soal Wacana Rumah Subsidi 18 Meter

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:37 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membuka wacana memperkecil luas rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi, menuai kritik. 

Pengamat Properti Anton Sitorus mempertanyakan kapabilitas Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang biasanya disapa Ara dalam memahami persoalan hunian yang layak.

Dalam pernyataannya kepada RMOL, Anton menyayangkan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan saat ini, khususnya Menteri Ara.


"Bapak belajarnya di mana sih? Di SD atau di tempat mana? Kenapa bisa jadi pejabat seperti ini? Dari mana asalnya?" kata Anton, merespons pernyataan soal wacana rumah subsidi rumah 18 meter persegi.

Menurut Anton, pernyataan-pernyataan dari pejabat seperti Menteri PKP dan jajaran kementerian lainnya sering membingungkan, karena tidak berdasar pada kaidah atau empati sosial.

"Jadi yang musti dikritisi memang ini statement-statement dari pejabat, kementerian PKP, dan sebagainya itu sangat membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Anton juga menyayangkan bahwa posisi-posisi penting di kementerian dan lembaga kini cenderung diisi bukan berdasarkan keahlian, tetapi karena kedekatan politik.

"Orang yang jadi pejabat kok begitu mikirnya gitu. Makanya pendidikannya sebenarnya apa, kualitas SDM-nya. Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu (diangkat) karena perkenalan, politik, ya kan begitu, bukan masalah keahlian," tambahnya.

Anton menilai masyarakat kini harus menerima akibatnya dalam menghadapi para pejabat yang minim kapasitas namun sering membuat kebijakan dan komentar yang justru merugikan rakyat.

"Kita tidak heran jadinya yang jadi menteri, yang jadi wakil menteri, dirjen itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu,"tandasnya.

Adapun wacana pemangkasan ukuran rumah subsidi ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. 

Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi direncanakan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Angka tersebut jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya