Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

RI Masih Punya Banyak Lahan untuk Bangun Rumah yang Lebih Manusiawi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana pemerintah yang berencana memangkas luas minimal rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi dinilai tidak manusiawi, dan jauh dari standar yang ditetapkan.

Pengamat Properti Anton Sitorus menyayangkan rencana itu dan menyebut ukuran tersebut terlalu sempit untuk kehidupan yang layak.

"Kalau rumah di bawah dari yang diminimalkan itu kan artinya tidak muat, sempit, dan tidak manusiawi," kata Anton kepada RMOL, dikutip Selasa 10 Juni 2025.


Anton menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat. Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan fenomena “kandang burung” yang terjadi di Hong Kong, di mana warga terpaksa tinggal di ruangan sangat sempit yang menyerupai kerangkeng.

"Kalau terus begini, apa kita mau ngikutin seperti di Hong Kong. Di sana ada rumah-rumah seperti kandang burung. Disitu bajunya, jemurannya, tidurnya, belajarnya anak-anak, kan itu tidak manusiawi, kasian gitu," katanya.

Menurut Anton, kondisi di Hong Kong memang sudah tak memungkinkan pembangunan rumah yang layak karena keterbatasan lahan yang ekstrem. Namun, Indonesia dinilai masih memiliki banyak ruang untuk membangun perumahan yang lebih manusiawi.

"Di sana lahannya terbatas karena terhimpit laut dan gunung. Tapi kita kan tidak begitu. Masih banyak lahan di Indonesia ini," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya