Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

RI Masih Punya Banyak Lahan untuk Bangun Rumah yang Lebih Manusiawi

SELASA, 10 JUNI 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Wacana pemerintah yang berencana memangkas luas minimal rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi hanya 18 meter persegi dinilai tidak manusiawi, dan jauh dari standar yang ditetapkan.

Pengamat Properti Anton Sitorus menyayangkan rencana itu dan menyebut ukuran tersebut terlalu sempit untuk kehidupan yang layak.

"Kalau rumah di bawah dari yang diminimalkan itu kan artinya tidak muat, sempit, dan tidak manusiawi," kata Anton kepada RMOL, dikutip Selasa 10 Juni 2025.


Anton menilai kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpedulian pemerintah terhadap kualitas hidup masyarakat. Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan fenomena “kandang burung” yang terjadi di Hong Kong, di mana warga terpaksa tinggal di ruangan sangat sempit yang menyerupai kerangkeng.

"Kalau terus begini, apa kita mau ngikutin seperti di Hong Kong. Di sana ada rumah-rumah seperti kandang burung. Disitu bajunya, jemurannya, tidurnya, belajarnya anak-anak, kan itu tidak manusiawi, kasian gitu," katanya.

Menurut Anton, kondisi di Hong Kong memang sudah tak memungkinkan pembangunan rumah yang layak karena keterbatasan lahan yang ekstrem. Namun, Indonesia dinilai masih memiliki banyak ruang untuk membangun perumahan yang lebih manusiawi.

"Di sana lahannya terbatas karena terhimpit laut dan gunung. Tapi kita kan tidak begitu. Masih banyak lahan di Indonesia ini," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya