Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/Ist

Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

SELASA, 10 JUNI 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.

"Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu," kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


Ia mengatakan bahwa sepaket hanya mengacu pada UU Pemilu yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemakzulan disebutkan bahwa impeachment itu bersifat tunggal presiden dan wakil presiden. 

"Yang bisa di-impeach itu kan Presiden, Wakil Presiden, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemakzulan itu tidak bisa menjadi satu kesatuan. Masing-masing individu. Karena itu di dalam Pasal 24C Ayat 20 Undang-Undang 45 juga dikatakan hal itu," bebernya.

"Jadi ada mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden kan gitu,"sambung Yudi.

Ia menerangkan yang dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden atas usulan MPR, DPR, dan DPD RI, dengan syarat salah satu dari mereka melakukan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela dan lain sebagainya lah. 

"Nah itu satu persatu, tidak bisa jadi satu kesatuan," tutupnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya