Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo/RMOL

Politik

Jokowi Keliru Sebut Pemakzulan Wapres Harus Sepaket

SELASA, 10 JUNI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.

Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.

"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.

Jamiluddin menuturkan Pasal 7A ini menegaskan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Jadi, kalau mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, maka pemakzulan bisa satu paket presiden dan wakil presiden tapi bisa saja tidak satu paket. Hal itu terlihat pada kata 'dan atau' yang dapat diartikan bisa keduanya atau bisa salah satu diantaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pemakzulan terhadap pasangan presiden dan wakil presiden terjadi bila keduanya melakukan kesalahan sesuai Pasal 7A UUD 1945. Namun, pemakzulan bisa dilakukan salah satu di antara mereka.

"Karena itu sangat tidak adil bila presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tapi wakil presidennya ikut dimakzulkan. Begitu juga sebaliknya, bila wakil presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tentu tak adil bila presidennya ikut dimakzulkan," katanya.

Oleh karena itu, pendapat Jokowi tentang pemakzulan semestinya harus sepaket, dianggap lemah dan tidak berdasarkan aturan.

"Jadi, Pasal 7A UUD 1945 sudah cukup adil, karena hanya akan menghukum orang yang salah. Ini juga melemahkan pendapat Jokowi yang menyatakan pemakzulan satu paket," tutupnya.

Populer

Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution

Sabtu, 28 Juni 2025 | 18:42

Alumni UGM Bergerak Ultimatum Rektor dan Dekan Pamerkan Ijazah Jokowi

Jumat, 04 Juli 2025 | 19:20

KPK Cekal 13 Orang ke LN Demi Usut Korupsi BRI

Senin, 30 Juni 2025 | 17:29

Amien Rais Beberkan Upaya Jokowi Ingin Bunuh Hanafi di Jalan Tol

Minggu, 29 Juni 2025 | 03:14

Pemecatan Beathor di BP Taskin Pertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Minggu, 06 Juli 2025 | 10:01

21 Tahun Jokowi Berkuasa Tanpa Dokumen Jelas

Senin, 30 Juni 2025 | 08:20

Usai Ungkap Ijazah Jokowi Cetakan Pasar Pramuka, Beathor Diberhentikan BP Taskin

Kamis, 03 Juli 2025 | 13:13

UPDATE

OJK Blokir 17.026 Rekening Terafiliasi Judi Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:57

Istana Ungkap Alasan Target Pertumbuhan Ekonomi Dipangkas Jadi 5 Persen

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:53

Nasdem Kecewa Lifting Migas 2024 Meleset dari Target

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:48

Komisi III DPR Sahkan Pembentukan Panja RUU KUHAP

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:35

Bulog Jangan Main-Main, Surplus Beras Harus Diiringi Surplus Kesejahteraan

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:28

Anggito Abimanyu Belum Bisa Pastikan Tarif Trump Berdampak ke APBN

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:25

Penggunaan SAL untuk Pembiayaan Defisit APBN 2024 Belum Efisien

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:17

Klinik dan Apotek Desa Akan Terintegrasi Kopdes Merah Putih

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:15

Harga Emas Antam Naik Lagi, Intip Daftar Lengkapnya

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:10

Pesantren Tamansiswa Setelah Satu Abad Lebih

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:03

Selengkapnya