Berita

Presiden ke-7 Joko Widodo/RMOL

Politik

Jokowi Keliru Sebut Pemakzulan Wapres Harus Sepaket

SELASA, 10 JUNI 2025 | 11:12 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Presiden ke-7 Joko Widodo keliru menyebut pemakzulan harus sepaket. Jika yang dimakzulkan adalah wakil presiden maka presidennya harus ikut dimakzulkan.

Analis komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga berpendapat pernyataan Jokowi itu diperkirakan mengacu pada asas hasil Pemilu 2025.

"Asumsi Jokowi ini tampaknya mengacu pada pilpres yang memilih presiden dan wakil presiden sepaket," kata Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.


"Namun, kalau mengacu pada UUD 1945, khususnya Pasal 7A, asumsi Jokowi tersebut tentu tak berlaku," sambungnya.

Jamiluddin menuturkan Pasal 7A ini menegaskan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, baik bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

"Jadi, kalau mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, maka pemakzulan bisa satu paket presiden dan wakil presiden tapi bisa saja tidak satu paket. Hal itu terlihat pada kata 'dan atau' yang dapat diartikan bisa keduanya atau bisa salah satu diantaranya," ujarnya.

Ia mengatakan pemakzulan terhadap pasangan presiden dan wakil presiden terjadi bila keduanya melakukan kesalahan sesuai Pasal 7A UUD 1945. Namun, pemakzulan bisa dilakukan salah satu di antara mereka.

"Karena itu sangat tidak adil bila presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tapi wakil presidennya ikut dimakzulkan. Begitu juga sebaliknya, bila wakil presiden yang melanggar Pasal 7A UUD 1945 tentu tak adil bila presidennya ikut dimakzulkan," katanya.

Oleh karena itu, pendapat Jokowi tentang pemakzulan semestinya harus sepaket, dianggap lemah dan tidak berdasarkan aturan.

"Jadi, Pasal 7A UUD 1945 sudah cukup adil, karena hanya akan menghukum orang yang salah. Ini juga melemahkan pendapat Jokowi yang menyatakan pemakzulan satu paket," tutupnya.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya