Berita

Dugaan penyerobotan lahan diadukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat/Ist

Nusantara

Anwar Lapor Ke Kejati Kalbar, Tanah Diserobot jadi Jalan Hingga Rumah Ibadah

SENIN, 09 JUNI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lahan seluas dua hektar bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain.

Meski tak pernah menjual kepada siapa-siapa, tanah milik Anwar Ryanto Lim itu kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan untuk perumahan dan rumah pribadi. 

Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, mengatakan pada 2018 kliennya membeli tanah tersebut dari Seng Siauw Nam. 


Kata Raka, pembelian tersebut dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Hawa Pratiwi. 

"Saat jual beli tanah dilakukan, di atas tanah tidak ada satu pun bangunan. Lahan seluas dua hektar itu hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan," kata Raka dalam keterangan tertulis, Senin 9 Juni 2025.

Raka menuturkan, sejak tanah tersebut dibeli dengan bukti akta jual beli dan sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama kliennya, Anwar Ryanto, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ada masalah. 

Raka menyebutkan, masalah baru muncul sekitar awal tahun 2024, bermula ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah pengukuran selesai dilakukan, lanjut Raka, diketahui sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya,  berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 

"Klien saya tidak pernah menjual dan memberikan persetujuan untuk membangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi kepada siapapun," tuturnya.

Raka menyatakan, atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, kliennya jelas sangat dirugikan. 

Raka menceritakan, atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, pada 27 Maret 2025 pihaknya memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI. 

"Informasi yang didapat di lapangan, jika tanah klien kami telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan," kata Raka. 

Raka menyatakan, atas pengajuan permohonan hak baru itu, pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai. 

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang yang menggunakan tanah kliennya. 

"Kami juga menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya atas bangunan-bangunan, seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi yang berdiri di atas lahan tersebut," ujar Raka. 

Raka menyatakan, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan  mengatasnamakan agama tertentu itu sudah pihaknya laporkan ke Kejati Kalimantan Barat, pada Rabu 3 Juni 2025. 

"Kami meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya