Berita

Penambangan nikel di Raja Ampat/Istimewa

Politik

Tambang Harus Sejahterakan Warga Lokal, Bukan Rusak Lingkungan

SENIN, 09 JUNI 2025 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dan pelaksanaannya wajib dikawal agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.

Demikian disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin 9 Juni 2025.

Menurut Adi, meskipun pertambangan sah secara hukum, dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar harus menjadi perhatian utama. 


Ia menyebut kerusakan tanah dan penurunan kesuburan, dan kehancuran terumbu karang 
bisa berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, termasuk di kawasan Raja Ampat.

"Penambangan tidak boleh merugikan masyarakat lokal. Justru sebaliknya, harus memuliakan mereka. Ekonominya harus maju, hidupnya makin layak, dan tidak boleh ada yang dirugikan," ujar Adi Prayitno lewat kanal YouTube pribadinya, Senin 9 Juni 2025.

Adi juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat. 

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang tengah diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Tentu ini dijadikan sebagai kesempatan untuk melihat apakah betul ada dugaan-dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Ia berharap proses investigasi berjalan transparan dan hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya