Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL
Rencana pemerintah yang ingin memangkas luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi mengundang banyak kritik.
Pengamat properti Anton Sitorus dalam pernyataannya mempertanyakan kualitas pendidikan para pejabat yang menggagas kebijakan tersebut.
Menurut Anton usulan rumah subsidi minimal 18 meter di atas lahan 25 meter persegi sangat tidak manusiawi, dan tidak memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, maupun standar ruang yang layak.
"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton pada Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, pernyataan dan kebijakan yang dilontarkan oleh pejabat di kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria, hingga kementerian teknis lainnya, mencerminkan kemerosotan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pemerintahan.
"Jadi yang musti dikritisi memang ini kan statement dari pejabat itu sering membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan, ya ini memang mencerminkan bahwa kualitas SDM di pemerintahan, jadi pertanyaan, kenapa mereka bisa jadi pejabat?" tegasnya.
Lebih jauh, Anton menilai bahwa banyak pejabat yang saat ini menempati pos penting bukan karena kompetensi atau keahlian, melainkan karena koneksi politik semata.
"Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu karena apa, karena perkenalan, karena politik, bukan karena keahlian, karirnya. Kita tidak heran jadinya gitu itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu," kritiknya.
Anton juga menyoroti bagaimana ruang hidup yang sehat dan layak mestinya menjadi standar minimal dalam perumahan rakyat. Kebijakan seperti rumah 18 meter persegi, menurutnya, adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan.
"Jadi kalau kita belajar arsitektur itu kita diajarin yang namanya kaidah-kaidah ruang untuk segala aktivitas itu ada ketentuan berapa luas ruangnya gitu. Buat belajar, jalan, bikin ruang tengah, ruang makan, ruang tidur, segala macam itu ada ketentuannya," tandasnya.
Adapun wacana pemangkasan ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.
Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44
Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41
Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38
Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27
Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18
Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13
RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi
Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08
Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57
Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48
BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025
Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39
Selengkapnya