Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait/RMOL
Rencana pemerintah yang ingin memangkas luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi mengundang banyak kritik.
Pengamat properti Anton Sitorus dalam pernyataannya mempertanyakan kualitas pendidikan para pejabat yang menggagas kebijakan tersebut.
Menurut Anton usulan rumah subsidi minimal 18 meter di atas lahan 25 meter persegi sangat tidak manusiawi, dan tidak memperhatikan aspek kesehatan, kenyamanan, maupun standar ruang yang layak.
"Bangunan 18 tanah 25 meter persegi, itu kayak saya bilang di awal, ini orangnya tidak belajar kali ya. Bilang aja pejabatnya, Bapak lulus SD gak?" sindir Anton pada Senin 9 Juni 2025.
Menurutnya, pernyataan dan kebijakan yang dilontarkan oleh pejabat di kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria, hingga kementerian teknis lainnya, mencerminkan kemerosotan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pemerintahan.
"Jadi yang musti dikritisi memang ini kan statement dari pejabat itu sering membingungkan. Kaidah-kaidah normal itu kayaknya tidak diperhatikan, ya ini memang mencerminkan bahwa kualitas SDM di pemerintahan, jadi pertanyaan, kenapa mereka bisa jadi pejabat?" tegasnya.
Lebih jauh, Anton menilai bahwa banyak pejabat yang saat ini menempati pos penting bukan karena kompetensi atau keahlian, melainkan karena koneksi politik semata.
"Yang kita tahu kan memang kebanyakan ini sekarang pejabat itu karena apa, karena perkenalan, karena politik, bukan karena keahlian, karirnya. Kita tidak heran jadinya gitu itu mereka dipilih bukan karena capability-nya gitu," kritiknya.
Anton juga menyoroti bagaimana ruang hidup yang sehat dan layak mestinya menjadi standar minimal dalam perumahan rakyat. Kebijakan seperti rumah 18 meter persegi, menurutnya, adalah bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan.
"Jadi kalau kita belajar arsitektur itu kita diajarin yang namanya kaidah-kaidah ruang untuk segala aktivitas itu ada ketentuan berapa luas ruangnya gitu. Buat belajar, jalan, bikin ruang tengah, ruang makan, ruang tidur, segala macam itu ada ketentuannya," tandasnya.
Adapun wacana pemangkasan ini ramai dibicarakan setelah draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) beredar. Dalam kebijakan tersebut, rumah tapak subsidi nantinya hanya akan memiliki luas bangunan minimal 18 hingga 36 meter persegi, dan 25 hingga 200 meter persegi untuk luas tanahnya. Jauh lebih kecil dari ketentuan sebelumnya dengan luas bangunan 21-36 meter persegi dan luas tanah 60-200 meter persegi.
Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara
Minggu, 20 September 2026 | 14:18
Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi
Minggu, 20 September 2026 | 18:58
Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Senin, 21 September 2026 | 13:33
Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran
Senin, 28 September 2026 | 18:16
Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan
Senin, 28 September 2026 | 18:09
Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun
Senin, 28 September 2026 | 17:44
Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji
Senin, 28 September 2026 | 17:38
Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop
Senin, 28 September 2026 | 17:33
Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya
Senin, 28 September 2026 | 17:25
Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong
Senin, 28 September 2026 | 17:16
Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli
Senin, 28 September 2026 | 17:08
Kesaktian Silfester Mulai Berkurang
Senin, 28 September 2026 | 17:05
Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini
Senin, 28 September 2026 | 16:59
Selengkapnya