Berita

Acara Sosialisasi Inpres Nomor 3/2025 di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 7 Juni 2025/Istimewa

Politik

Percepat Swasembada Pangan, Peran Penyuluh Pertanian Dioptimalkan Melalui Inpres Nomor 3/2025

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka percepatan swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam keberhasilan program swasembada pangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan. 

"Inpres ini menginstruksikan agar penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres akan dialihkan langsung ke Kementan," ucap Amran, dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.


Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menekankan bahwa penyuluh pertanian memegang peran vital dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Sehingga, pentingnya ada penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut. 

Santi menekankan bahwa penyuluh harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sabtu 7 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. 

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Tedy Dirhamsyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut dari Inpres 3/2025 adalah proses penetapan penyuluh pertanian ASN menjadi jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Kementan. Saat ini telah dilakukan pemadanan data penyuluh pertanian ASN, yaitu antara data Kementan dengan data BKN yang selesai pada April 2025. 

Tedy menambahkan, untuk mendata penyuluh pertanian ASN diperlukan beberapa kriteria. Di antaranya, telah memasuki masa pensiun namun masih tercantum dalam daftar konfirmasi; akan memasuki masa pensiun sampai dengan 31 Desember 2025; dan status kepegawaian tidak aktif karena meninggal dunia, pensiun dini. dan pemberhentian sebagai ASN, serta sedang melaksanakan tugas belajar dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga pengalihan penyuluh pertanian secara resmi ke Kementan dapat dilaksanakan pada Januari 2026.

Dalam kesempatan ini, para penyuluh pertanian menyampaikan masih banyaknya kekurangan tenaga penyuluh di wilayah binaannya. Mereka juga meminta kejelasan apabila akan dialihkan dari Pemda ke Kementan.
 
Sementara Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait mengenai pengalihan status penyuluh pertanian dari Pemda ke Kementan, sesuai dengan ketentuan Inpres 3/2025. 

"Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan,' ucap Nundang.

Dengan adanya Inpres 3/2025 ini, diharapkan penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam mendampingi petani, sehingga swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya