Berita

Acara Sosialisasi Inpres Nomor 3/2025 di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 7 Juni 2025/Istimewa

Politik

Percepat Swasembada Pangan, Peran Penyuluh Pertanian Dioptimalkan Melalui Inpres Nomor 3/2025

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka percepatan swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam keberhasilan program swasembada pangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan. 

"Inpres ini menginstruksikan agar penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres akan dialihkan langsung ke Kementan," ucap Amran, dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.


Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menekankan bahwa penyuluh pertanian memegang peran vital dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Sehingga, pentingnya ada penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut. 

Santi menekankan bahwa penyuluh harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sabtu 7 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. 

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Tedy Dirhamsyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut dari Inpres 3/2025 adalah proses penetapan penyuluh pertanian ASN menjadi jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Kementan. Saat ini telah dilakukan pemadanan data penyuluh pertanian ASN, yaitu antara data Kementan dengan data BKN yang selesai pada April 2025. 

Tedy menambahkan, untuk mendata penyuluh pertanian ASN diperlukan beberapa kriteria. Di antaranya, telah memasuki masa pensiun namun masih tercantum dalam daftar konfirmasi; akan memasuki masa pensiun sampai dengan 31 Desember 2025; dan status kepegawaian tidak aktif karena meninggal dunia, pensiun dini. dan pemberhentian sebagai ASN, serta sedang melaksanakan tugas belajar dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga pengalihan penyuluh pertanian secara resmi ke Kementan dapat dilaksanakan pada Januari 2026.

Dalam kesempatan ini, para penyuluh pertanian menyampaikan masih banyaknya kekurangan tenaga penyuluh di wilayah binaannya. Mereka juga meminta kejelasan apabila akan dialihkan dari Pemda ke Kementan.
 
Sementara Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait mengenai pengalihan status penyuluh pertanian dari Pemda ke Kementan, sesuai dengan ketentuan Inpres 3/2025. 

"Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan,' ucap Nundang.

Dengan adanya Inpres 3/2025 ini, diharapkan penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam mendampingi petani, sehingga swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya