Berita

Acara Sosialisasi Inpres Nomor 3/2025 di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 7 Juni 2025/Istimewa

Politik

Percepat Swasembada Pangan, Peran Penyuluh Pertanian Dioptimalkan Melalui Inpres Nomor 3/2025

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka percepatan swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam keberhasilan program swasembada pangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan. 

"Inpres ini menginstruksikan agar penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres akan dialihkan langsung ke Kementan," ucap Amran, dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.


Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menekankan bahwa penyuluh pertanian memegang peran vital dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Sehingga, pentingnya ada penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut. 

Santi menekankan bahwa penyuluh harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sabtu 7 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. 

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Tedy Dirhamsyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut dari Inpres 3/2025 adalah proses penetapan penyuluh pertanian ASN menjadi jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Kementan. Saat ini telah dilakukan pemadanan data penyuluh pertanian ASN, yaitu antara data Kementan dengan data BKN yang selesai pada April 2025. 

Tedy menambahkan, untuk mendata penyuluh pertanian ASN diperlukan beberapa kriteria. Di antaranya, telah memasuki masa pensiun namun masih tercantum dalam daftar konfirmasi; akan memasuki masa pensiun sampai dengan 31 Desember 2025; dan status kepegawaian tidak aktif karena meninggal dunia, pensiun dini. dan pemberhentian sebagai ASN, serta sedang melaksanakan tugas belajar dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga pengalihan penyuluh pertanian secara resmi ke Kementan dapat dilaksanakan pada Januari 2026.

Dalam kesempatan ini, para penyuluh pertanian menyampaikan masih banyaknya kekurangan tenaga penyuluh di wilayah binaannya. Mereka juga meminta kejelasan apabila akan dialihkan dari Pemda ke Kementan.
 
Sementara Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait mengenai pengalihan status penyuluh pertanian dari Pemda ke Kementan, sesuai dengan ketentuan Inpres 3/2025. 

"Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan,' ucap Nundang.

Dengan adanya Inpres 3/2025 ini, diharapkan penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam mendampingi petani, sehingga swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya