Berita

Acara Sosialisasi Inpres Nomor 3/2025 di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu 7 Juni 2025/Istimewa

Politik

Percepat Swasembada Pangan, Peran Penyuluh Pertanian Dioptimalkan Melalui Inpres Nomor 3/2025

SENIN, 09 JUNI 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam rangka percepatan swasembada pangan melalui pendayagunaan penyuluh pertanian secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, penyuluh pertanian memiliki peran penting dalam keberhasilan program swasembada pangan. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan sekaligus membuka peluang ekspor beras di masa depan. 

"Inpres ini menginstruksikan agar penyuluh pertanian yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah, maka dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Inpres akan dialihkan langsung ke Kementan," ucap Amran, dalam keterangannya, Senin 9 Juni 2025.


Terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menekankan bahwa penyuluh pertanian memegang peran vital dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Sehingga, pentingnya ada penyamaan komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai tujuan tersebut. 

Santi menekankan bahwa penyuluh harus bergerak dalam satu irama dan satu komando guna mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Sebagai tindak lanjut, Pusat Penyuluhan Pertanian melakukan sosialisasi Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluhan Pertanian di Kampus Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi Kota Tasikmalaya, Sabtu 7 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh penyuluh pertanian dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis. 

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Tedy Dirhamsyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil tindak lanjut dari Inpres 3/2025 adalah proses penetapan penyuluh pertanian ASN menjadi jabatan fungsional tertutup yang hanya ada di Kementan. Saat ini telah dilakukan pemadanan data penyuluh pertanian ASN, yaitu antara data Kementan dengan data BKN yang selesai pada April 2025. 

Tedy menambahkan, untuk mendata penyuluh pertanian ASN diperlukan beberapa kriteria. Di antaranya, telah memasuki masa pensiun namun masih tercantum dalam daftar konfirmasi; akan memasuki masa pensiun sampai dengan 31 Desember 2025; dan status kepegawaian tidak aktif karena meninggal dunia, pensiun dini. dan pemberhentian sebagai ASN, serta sedang melaksanakan tugas belajar dan cuti di luar tanggungan negara. 

Sehingga pengalihan penyuluh pertanian secara resmi ke Kementan dapat dilaksanakan pada Januari 2026.

Dalam kesempatan ini, para penyuluh pertanian menyampaikan masih banyaknya kekurangan tenaga penyuluh di wilayah binaannya. Mereka juga meminta kejelasan apabila akan dialihkan dari Pemda ke Kementan.
 
Sementara Rektor Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua pihak terkait mengenai pengalihan status penyuluh pertanian dari Pemda ke Kementan, sesuai dengan ketentuan Inpres 3/2025. 

"Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian di lapangan, dan peran mereka sangat signifikan dalam mewujudkan pertanian yang berkelanjutan,' ucap Nundang.

Dengan adanya Inpres 3/2025 ini, diharapkan penyuluh dapat bekerja lebih optimal dalam mendampingi petani, sehingga swasembada pangan dapat tercapai lebih cepat.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya