Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Larangan Perjalanan Trump ke 12 Negara Resmi Berlaku Senin Pagi

SENIN, 09 JUNI 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Perintah Presiden Donald Trump untuk melarang warga dari 12 negara masuk ke wilayah Amerika Serikat mulai berlaku pada Senin pagi waktu setempat, 9 Juni 2025. 

Kebijakan kontroversial tersebut diklaim oleh Gedung Putih sebagai langkah untuk melindungi negara dari teroris asing.

Negara-negara yang terdampak larangan ini antara lain Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. 


Selain itu, tujuh negara lainnya yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, juga akan menghadapi pembatasan perjalanan sebagian.

Dalam pernyataannya, Presiden Trump menegaskan bahwa larangan ini ditujukan pada negara-negara yang dianggap sebagai tempat kehadiran teroris dalam skala besar, tidak kooperatif dalam keamanan visa, serta memiliki sistem verifikasi identitas dan pencatatan kriminal yang tidak memadai.

“Negara-negara ini gagal memenuhi standar keamanan minimum. Kita tidak bisa mempertaruhkan keselamatan rakyat Amerika,” ujar Trump dalam konferensi pers hari Minggu waktu setempat, 8 Juni 2025.

Ia juga merujuk insiden baru-baru ini di Boulder, Colorado, sebagai bukti perlunya kebijakan ini, meskipun pelaku berasal dari Mesir negara yang tidak termasuk dalam daftar larangan.

Kebijakan ini langsung menuai kritik dari berbagai pihak. Presiden Chad, Mahamat Idriss Deby Itno, menanggapi dengan keras, menyatakan bahwa negaranya akan menghentikan penerbitan visa bagi warga negara AS sebagai bentuk balasan diplomatik.

“Saya telah menginstruksikan pemerintah untuk segera menangguhkan pemberian visa kepada warga Amerika,” kata Presiden Deby dalam pidatonya di ibu kota N'Djamena, seperti dimuat Reuters.

Sementara itu, di Afghanistan, kekhawatiran meningkat di kalangan warga yang bekerja untuk proyek-proyek yang didanai AS dan berharap untuk bermukim kembali di Amerika. 

Banyak yang takut bahwa larangan ini akan memaksa mereka kembali ke wilayah kekuasaan Taliban, di mana nyawa mereka terancam.

“Saya bekerja untuk proyek pembangunan yang didanai USAID selama lebih dari empat tahun. Sekarang saya tidak tahu ke mana harus pergi. Saya takut jika kembali, saya akan dibunuh,” ujar seorang warga Afghanistan yang enggan disebutkan namanya.

Di dalam negeri AS, sejumlah anggota parlemen dari Partai Demokrat mengecam keras langkah ini. Mereka menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusional Amerika.

“Larangan perjalanan Trump terhadap warga negara dari lebih dari 12 negara adalah kejam dan inkonstitusional. Orang-orang memiliki hak untuk mencari suaka,” tulis Anggota DPR Ro Khanna di media sosial.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya