Berita

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail/RMOLJabar

Politik

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pengawasan Alih Fungsi Lahan di Bandung Barat Akan Diperketat

MINGGU, 08 JUNI 2025 | 03:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengambil langkah tegas menyikapi maraknya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU), yang dianggap memperparah risiko bencana.

Rentetan peristiwa banjir dan longsor yang melanda wilayah Lembang dan sekitarnya pada Mei lalu mendorong Bupati Jeje Ritchie Ismail turun langsung memastikan pengendalian pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi.

"Pada prinsipnya kita mengikuti arahan dari Provinsi Jawa Barat kaitan dengan pemanfaatan ruang. Pak Gubernur telah menerbitkan Pergub tentang pengendalian alih fungsi juga," kata Jeje belum lama ini.


Pemkab Bandung Barat kini menegakkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, yang mensyaratkan setiap proyek di KBU wajib memperoleh rekomendasi dari gubernur.

Tak hanya itu, Pemkab juga berkomitmen menerapkan Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi, khususnya dalam membatasi pemberian izin di kawasan rawan bencana.

"Ini bukan sekadar upaya administratif, tapi langkah konkret untuk menyelamatkan masa depan ekologis Cekungan Bandung yang terus tergerus," ujarnya, dikutip RMOLJabar, Sabtu 7 Juni 2025.

Data Dinas PUTR KBB menunjukkan sekira 50 persen bangunan di kawasan Lembang berdiri tanpa izin. Banyak di antaranya berada di lahan resapan air, tanah milik Perhutani, atau perkebunan milik negara seperti PTPN, dan dianggap sebagai pelanggaran serius yang berkontribusi terhadap bencana ekologis.

"Pengendalian ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu dinas. Ini tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat dan stakeholder lainnya," tegas Jeje.

Menurut Jeje, pengalihfungsian lahan untuk keperluan wisata, pertanian hortikultura modern, dan bangunan komersial memang sedang menjadi sorotan. Namun dia menegaskan bahwa fokus utama adalah menjaga fungsi ruang, bukan melarang usaha secara sempit.

"Bukan membatasi jenis usaha wisatanya, tapi kita fokus pada tidak mengalihfungsikan lahan pertanian, lahan lindung, dan perkebunan. Ini sesuai dengan arahan gubernur," jelasnya.

Langkah pemulihan pun akan segera dimulai dengan program rehabilitasi lingkungan. Wilayah seperti Cikahuripan menjadi prioritas untuk reboisasi, mengingat kerusakan vegetasi yang cukup parah.

"Ini harus kita hijaukan kembali, dan menempatkan kembali fungsi ruang sesuai karakteristik tanah dan daya dukung lingkungan," ungkap Jeje.

Pemkab juga memberlakukan moratorium atas izin baru sebagai bentuk keseriusan dalam menata ulang kawasan KBU. Jeje menekankan bahwa surat edaran gubernur adalah panduan teknis yang menjadi tolok ukur dalam pengambilan kebijakan.

"Kita pedomani surat edaran itu sebagai bentuk konkret komitmen kami dalam menjaga fungsi kawasan lindung dan konservasi," imbuhnya.

Menurutnya, persoalan izin tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Ia berharap masyarakat mulai menyadari bahwa proses perizinan merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif terhadap alam.

"Kalau sudah ada kesadaran bahwa izin itu adalah kewajiban, maka pengendalian pemanfaatan ruang bisa berjalan lebih tertib," ucapnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD KBB dari Fraksi Partai Demokrat, Pither Tjuandys, menyoroti dampak Undang-Undang Cipta Kerja yang memusatkan kewenangan perizinan di tingkat pusat dan melemahkan peran pemerintahan desa serta kecamatan.

"Pemerintah desa dan kecamatan, yang selama ini menjadi 'mata dan telinga' di wilayah, tak lagi dilibatkan secara penuh dalam proses verifikasi izin. Hal ini diperparah dengan lemahnya pengawasan setelah pembangunan selesai," beber Pither.

Menurut WALHI Jawa Barat, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan alih fungsi ruang hijau di KBU hingga 23 persen. Lahan-lahan tersebut umumnya berubah menjadi perumahan dan objek wisata, sebagian besar berada di kawasan rawan longsor.

DPRD KBB mendorong agar pemerintah daerah memperjuangkan penguatan peran lokal dalam implementasi UU Cipta Kerja. Pither mengusulkan agar Pemkab menerbitkan peraturan daerah yang melibatkan perangkat wilayah dalam perizinan.

"Kalau UU pusat tidak bisa diubah, paling tidak daerah bisa membuat regulasi pelengkap yang tetap melibatkan aparat kewilayahan," tandasnya.

Sampai ada revisi menyeluruh, risiko pembangunan liar di zona rawan masih akan terus mengancam. Tanpa sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat kewilayahan, bencana ekologis hanya akan berulang dan menjadi rutinitas tahunan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya