Berita

Ilustrasi/RMOL

Presisi

Bekas Pentolan JI Bebas Bersyarat dan Menerima NKRI

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto secara resmi bebas bersyarat.

Para sendiri telah menjalani hukuman dalam kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong dan keluar dari tahanan pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai ketentuan Surat Lepas Lapas Nomor: WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03-1380 tertanggal 19 Maret 2025, yang mengatur prosedur pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Juni 2025.


Meski bebas bersyarat, Para Wijayanto masih tetap berada dalam pengawasan ketat.

Para wajib lapor dan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi antara pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Densus 88 Antiteror Polri.

“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” tambah Mayndra.

Di sisi lain, Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan ini bukan meruoakan bentuk impunitas, sebaliknya untuk melakukan implementasi hukum yang adil dan terukur.

Sebab, di saat yang bersamaan megara tetap tegas terhadap ancaman terorisme.

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Para Wijayanto menyampaikan rasa syukurnya atas  kebebasan ini serta tekadnya untuk tetap konsisten dalam jalan damai.

Para menegaskan kembali sikapnya menolak ekstremisme dan mengajak mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk tetap setia pada NKRI. 

Para Wijayanto juga membagikan pandangan reflektifnya yang berisi alasan- alasan syar’i pembubaran JI secara utuh dalam buku At Tathoruf (2004). Uraian singkatnya ia ungkap di bab 11 buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah (2004).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya