Berita

Ilustrasi/RMOL

Presisi

Bekas Pentolan JI Bebas Bersyarat dan Menerima NKRI

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto secara resmi bebas bersyarat.

Para sendiri telah menjalani hukuman dalam kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong dan keluar dari tahanan pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai ketentuan Surat Lepas Lapas Nomor: WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03-1380 tertanggal 19 Maret 2025, yang mengatur prosedur pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Juni 2025.


Meski bebas bersyarat, Para Wijayanto masih tetap berada dalam pengawasan ketat.

Para wajib lapor dan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi antara pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Densus 88 Antiteror Polri.

“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” tambah Mayndra.

Di sisi lain, Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan ini bukan meruoakan bentuk impunitas, sebaliknya untuk melakukan implementasi hukum yang adil dan terukur.

Sebab, di saat yang bersamaan megara tetap tegas terhadap ancaman terorisme.

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Para Wijayanto menyampaikan rasa syukurnya atas  kebebasan ini serta tekadnya untuk tetap konsisten dalam jalan damai.

Para menegaskan kembali sikapnya menolak ekstremisme dan mengajak mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk tetap setia pada NKRI. 

Para Wijayanto juga membagikan pandangan reflektifnya yang berisi alasan- alasan syar’i pembubaran JI secara utuh dalam buku At Tathoruf (2004). Uraian singkatnya ia ungkap di bab 11 buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah (2004).

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya