Berita

Ilustrasi/RMOL

Presisi

Bekas Pentolan JI Bebas Bersyarat dan Menerima NKRI

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto secara resmi bebas bersyarat.

Para sendiri telah menjalani hukuman dalam kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong dan keluar dari tahanan pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai ketentuan Surat Lepas Lapas Nomor: WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03-1380 tertanggal 19 Maret 2025, yang mengatur prosedur pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Juni 2025.


Meski bebas bersyarat, Para Wijayanto masih tetap berada dalam pengawasan ketat.

Para wajib lapor dan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi antara pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Densus 88 Antiteror Polri.

“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” tambah Mayndra.

Di sisi lain, Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan ini bukan meruoakan bentuk impunitas, sebaliknya untuk melakukan implementasi hukum yang adil dan terukur.

Sebab, di saat yang bersamaan megara tetap tegas terhadap ancaman terorisme.

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Para Wijayanto menyampaikan rasa syukurnya atas  kebebasan ini serta tekadnya untuk tetap konsisten dalam jalan damai.

Para menegaskan kembali sikapnya menolak ekstremisme dan mengajak mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk tetap setia pada NKRI. 

Para Wijayanto juga membagikan pandangan reflektifnya yang berisi alasan- alasan syar’i pembubaran JI secara utuh dalam buku At Tathoruf (2004). Uraian singkatnya ia ungkap di bab 11 buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah (2004).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya