Berita

Ilustrasi/RMOL

Presisi

Bekas Pentolan JI Bebas Bersyarat dan Menerima NKRI

SABTU, 07 JUNI 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan pemimpin Jemaah Islamiyah (JI), Para Wijayanto secara resmi bebas bersyarat.

Para sendiri telah menjalani hukuman dalam kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Cibinong dan keluar dari tahanan pada Selasa, 27 Mei 2025, sesuai ketentuan Surat Lepas Lapas Nomor: WP.11.PAS.PAS.11-PK.05.03-1380 tertanggal 19 Maret 2025, yang mengatur prosedur pembebasan bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kami mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam keterangannya, Sabtu, 7 Juni 2025.


Meski bebas bersyarat, Para Wijayanto masih tetap berada dalam pengawasan ketat.

Para wajib lapor dan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi antara pihak Lapas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Densus 88 Antiteror Polri.

“Beliau tetap berada dalam pemantauan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan proses integrasi sosialnya akan terus dikawal oleh seluruh pemangku kepentingan,” tambah Mayndra.

Di sisi lain, Densus 88 menegaskan bahwa pembebasan ini bukan meruoakan bentuk impunitas, sebaliknya untuk melakukan implementasi hukum yang adil dan terukur.

Sebab, di saat yang bersamaan megara tetap tegas terhadap ancaman terorisme.

Usai bebas dari lapas, Para Wijayanto kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Para Wijayanto menyampaikan rasa syukurnya atas  kebebasan ini serta tekadnya untuk tetap konsisten dalam jalan damai.

Para menegaskan kembali sikapnya menolak ekstremisme dan mengajak mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) untuk tetap setia pada NKRI. 

Para Wijayanto juga membagikan pandangan reflektifnya yang berisi alasan- alasan syar’i pembubaran JI secara utuh dalam buku At Tathoruf (2004). Uraian singkatnya ia ungkap di bab 11 buku JI Untold Story: Perjalanan Kisah Jemaah Islamiyah (2004).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya