Berita

Peneliti media dan politik Buni Yani/Ist

Hukum

Ini Curhatan Buni Yani Satu Sel Bareng Ryan Jombang

SABTU, 07 JUNI 2025 | 02:30 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Selama 11 bulan mendekam di Lapas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, peneliti media dan politik Buni Yani mengaku memperoleh banyak pengalaman berharga. 

Mulai dari terpaksa mengonsumsi makanan tak layak santap, hingga tidur bersebelahan dengan terpidana mati kasus pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang.

"Pernah disel 12 orang, kebanyakan kasus narkoba," kata Buni Yani melalui podcast Forum Keadilan TV, dikutip Sabtu 6 Juni 2025.


Dalam podcast yang dipandu ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tersebut, Buni Yani yang tersandung kasus pelanggaran UU ITE, dipaksa tidur bersebelahan dengan Ryan Jombang.

"Ternyata kawan-kawan satu sel itu nggak ada yang mau (tidur sebelah) sama dia (Ryan Jombang)," kata Buni Yani.

"Saya diumpanin sama dia di sana, saya tidur sama dia," sambungnya.

Ryan Jombang divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap 11 orang korban di Jakarta dan Jombang dalam rentang waktu dari 2006 hingga 2008.

"Saya tidur bersebelahan dengan Ryan Jombang yang hukumannya mati. Dia sebetulnya homo seksual," kata Buni Yani. 

"Tanda-tanda homo kelihatan, seperti pakai sendal merah muda," pungkasnya.

Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Sebelum divonis 1,5 tahun, Buni Yani menjalani 19 kali sidang. Kuasa hukum Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pada Senin 26 November 2018, MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya