Berita

Mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), menjadi 9tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta/Istimewa

Presisi

Bekas Kades Tilep Dana Desa Ratusan Juta untuk Bayar Utang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pembangunan drainase dan jalan setapak di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata hanya ada di atas kertas. 

Hal ini diketahui setelah Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, SH diduga kuat merekayasa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2023. Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak di Gang Musholla. Meski anggarannya sudah cair, fisik proyek tak pernah ada di lapangan. 


"Perencanaan proyek ini tidak melalui musyawarah desa, tapi murni inisiatif pribadi tersangka. Saat kami cek ke lapangan, tidak ada satupun pembangunan yang dilakukan," ujar Kapolres, diwartakan RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp719 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,2 miliar. Dari total anggaran itu, berdasarkan audit Inspektorat Padangsidimpuan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa selama tahun anggaran 2023, Desa Siloting tidak melakukan penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan. 

"Tersangka bahkan memalsukan dokumen musyawarah desa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa serta warga," tambah Wira. 

Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti lainnya. Tersangka SH kini ditahan dan berstatus sebagai tahanan penyidik. 

Kepada wartawan, SH mengakui perbuatannya dan menggunakan dana tersebut untuk menutupi utang pribadi. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya