Berita

Mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), menjadi 9tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta/Istimewa

Presisi

Bekas Kades Tilep Dana Desa Ratusan Juta untuk Bayar Utang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pembangunan drainase dan jalan setapak di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata hanya ada di atas kertas. 

Hal ini diketahui setelah Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, SH diduga kuat merekayasa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2023. Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak di Gang Musholla. Meski anggarannya sudah cair, fisik proyek tak pernah ada di lapangan. 


"Perencanaan proyek ini tidak melalui musyawarah desa, tapi murni inisiatif pribadi tersangka. Saat kami cek ke lapangan, tidak ada satupun pembangunan yang dilakukan," ujar Kapolres, diwartakan RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp719 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,2 miliar. Dari total anggaran itu, berdasarkan audit Inspektorat Padangsidimpuan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa selama tahun anggaran 2023, Desa Siloting tidak melakukan penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan. 

"Tersangka bahkan memalsukan dokumen musyawarah desa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa serta warga," tambah Wira. 

Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti lainnya. Tersangka SH kini ditahan dan berstatus sebagai tahanan penyidik. 

Kepada wartawan, SH mengakui perbuatannya dan menggunakan dana tersebut untuk menutupi utang pribadi. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya