Berita

Mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), menjadi 9tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta/Istimewa

Presisi

Bekas Kades Tilep Dana Desa Ratusan Juta untuk Bayar Utang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pembangunan drainase dan jalan setapak di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata hanya ada di atas kertas. 

Hal ini diketahui setelah Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, SH diduga kuat merekayasa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2023. Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak di Gang Musholla. Meski anggarannya sudah cair, fisik proyek tak pernah ada di lapangan. 


"Perencanaan proyek ini tidak melalui musyawarah desa, tapi murni inisiatif pribadi tersangka. Saat kami cek ke lapangan, tidak ada satupun pembangunan yang dilakukan," ujar Kapolres, diwartakan RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp719 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,2 miliar. Dari total anggaran itu, berdasarkan audit Inspektorat Padangsidimpuan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa selama tahun anggaran 2023, Desa Siloting tidak melakukan penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan. 

"Tersangka bahkan memalsukan dokumen musyawarah desa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa serta warga," tambah Wira. 

Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti lainnya. Tersangka SH kini ditahan dan berstatus sebagai tahanan penyidik. 

Kepada wartawan, SH mengakui perbuatannya dan menggunakan dana tersebut untuk menutupi utang pribadi. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya