Berita

Mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), menjadi 9tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta/Istimewa

Presisi

Bekas Kades Tilep Dana Desa Ratusan Juta untuk Bayar Utang

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 05:34 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proyek pembangunan drainase dan jalan setapak di Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ternyata hanya ada di atas kertas. 

Hal ini diketahui setelah Polisi menetapkan mantan Kepala Desa Siloting, SH (41), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai hampir Rp250 juta. 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, SH diduga kuat merekayasa proyek pembangunan pada tahun anggaran 2023. Dua proyek yang dimaksud adalah pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan jalan setapak di Gang Musholla. Meski anggarannya sudah cair, fisik proyek tak pernah ada di lapangan. 


"Perencanaan proyek ini tidak melalui musyawarah desa, tapi murni inisiatif pribadi tersangka. Saat kami cek ke lapangan, tidak ada satupun pembangunan yang dilakukan," ujar Kapolres, diwartakan RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025.

Dana pembangunan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp719 juta dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,2 miliar. Dari total anggaran itu, berdasarkan audit Inspektorat Padangsidimpuan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp249.814.949. 

Lebih jauh, penyidik juga menemukan bukti bahwa selama tahun anggaran 2023, Desa Siloting tidak melakukan penyetoran pajak atas pengadaan barang dan jasa. Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan. 

"Tersangka bahkan memalsukan dokumen musyawarah desa, termasuk daftar hadir dan tanda tangan perangkat desa serta warga," tambah Wira. 

Sejauh ini, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengamankan dokumen dan bukti lainnya. Tersangka SH kini ditahan dan berstatus sebagai tahanan penyidik. 

Kepada wartawan, SH mengakui perbuatannya dan menggunakan dana tersebut untuk menutupi utang pribadi. 

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

UPDATE

Harga Minyak Dunia Merangkak Naik ke 93 Dolar AS

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:17

TransNusa dan Tourism Malaysia Ajak Media Eksplorasi Penang, Perlis hingga Langkawi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:57

Rupiah Perpanjang Tren Positif di Jumat Pagi

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:51

Strategi Mendapatkan Libur Panjang Saat Peringatan Maulid Nabi 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:46

OTT Rektor Unsoed, KPK Tangkap 14 Orang dan Amankan Uang Ratusan Juta

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:35

IHSG Naik ke 6.526,30, Saham Mayoritas Menguat

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:20

Salah Paham tentang Kembali ke UUD 1945

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:06

Kebutuhan Pangan Pengungsi NTT Dipastikan Terpenuhi, Stok Beras 39 Ribu Ton

Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:00

Bursa Asia Merah Tergusur Sentimen Wall Street

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:58

Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Diduga Terkait Korupsi PMB

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:49

Selengkapnya