Ilustrasi Universitas Lampung/RMOLLampung
Universitas Lampung (Unila) membekukan sementara aktivitas Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), usai mencuatnya kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang berujung dengan kematian salah satu mahasiswanya, Pratama Wijaya Kusuma.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono menyampaikan, keputusan pembekuan dilakukan oleh pihak Dekanat FEB, dan telah ditandatangani bersama dengan pihak Mahepel.
“Yang membekukan adalah pihak Dekanat. Kemarin sudah dilakukan penandatanganan pembekuan sementara oleh pimpinan fakultas dan pihak Mahepel,” ujar Prof. Sunyono, dikutip RMOLLampung, Kamis 5 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa pembekuan bersifat sementara, sampai terbukti apakah secara organisasi terdapat kesalahan atau tidak.
“Jika nanti hasil investigasi menyatakan tidak ada kesalahan secara organisasi, maka Mahepel akan diaktifkan kembali. Namun jika terbukti, tentu akan ada tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.
Terkait proses hukum, Prof Sunyono juga mengungkapkan bahwa pihak Polda Lampung telah mendatangi Unila, khususnya ke bagian Humas, untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki.
Terkait aspek sanksi, Sunyono menegaskan bahwa Unila berpedoman pada Peraturan Rektor yang telah mengatur tata laku dan sanksi mahasiswa.
“Sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. Jika terbukti berat, sanksi terberatnya bisa berupa dikeluarkan dari Unila,” tegasnya.
Sebagai bentuk pembenahan sistemik, Unila juga telah membentuk satgas yang bertugas mencegah terjadinya kembali kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Satgas ini akan menjadi pengawasan aktif agar kekerasan dalam kegiatan kampus tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pratama Wijaya Kusuma dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit usai menjalani Diksar Mahepel pada 14-17 November 2024. Diduga selama Diksar, almarhum mengalami kekerasan.
Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit, menegaskan bahwa Mahepel Unila membantah keras tuduhan keterlibatan kekerasan terorganisir dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) angkatan XXVI yang mereka selenggarakan pada Oktober-November 2024 lalu.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kesuma. Namun perlu kami luruskan, kegiatan Diklat telah mengikuti SOP organisasi, dengan pengawasan dari pihak kampus, aparat desa, dan fasilitas medis,” kata Candra.