Berita

Ilustrasi Universitas Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Buntut Kematian Pratama, Mahepel FEB Unila Dibekukan Sementara

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 23:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Universitas Lampung (Unila) membekukan sementara aktivitas Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), usai mencuatnya kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang berujung dengan kematian salah satu mahasiswanya, Pratama Wijaya Kusuma.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Sunyono menyampaikan, keputusan pembekuan dilakukan oleh pihak Dekanat FEB, dan telah ditandatangani bersama dengan pihak Mahepel.

“Yang membekukan adalah pihak Dekanat. Kemarin sudah dilakukan penandatanganan pembekuan sementara oleh pimpinan fakultas dan pihak Mahepel,” ujar Prof. Sunyono, dikutip RMOLLampung, Kamis 5 Juni 2025.


Ia menambahkan bahwa pembekuan bersifat sementara, sampai terbukti apakah secara organisasi terdapat kesalahan atau tidak.

“Jika nanti hasil investigasi menyatakan tidak ada kesalahan secara organisasi, maka Mahepel akan diaktifkan kembali. Namun jika terbukti, tentu akan ada tindak lanjut sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi,” jelasnya.

Terkait proses hukum, Prof Sunyono juga mengungkapkan bahwa pihak Polda Lampung telah mendatangi Unila, khususnya ke bagian Humas, untuk melengkapi berkas perkara yang tengah diselidiki.

Terkait aspek sanksi, Sunyono menegaskan bahwa Unila berpedoman pada Peraturan Rektor yang telah mengatur tata laku dan sanksi mahasiswa.

“Sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan. Jika terbukti berat, sanksi terberatnya bisa berupa dikeluarkan dari Unila,” tegasnya.

Sebagai bentuk pembenahan sistemik, Unila juga telah membentuk satgas yang bertugas mencegah terjadinya kembali kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Satgas ini akan menjadi pengawasan aktif agar kekerasan dalam kegiatan kampus tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pratama Wijaya Kusuma dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit usai menjalani Diksar Mahepel pada 14-17 November 2024. Diduga selama Diksar, almarhum mengalami kekerasan.

Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit, menegaskan bahwa Mahepel Unila membantah keras tuduhan keterlibatan kekerasan terorganisir dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) angkatan XXVI yang mereka selenggarakan pada Oktober-November 2024 lalu.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kesuma. Namun perlu kami luruskan, kegiatan Diklat telah mengikuti SOP organisasi, dengan pengawasan dari pihak kampus, aparat desa, dan fasilitas medis,” kata Candra. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya