Berita

Dosen pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar/RMOL

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto

Ahli Sebut Penyadapan KPK Tidak Sah Tanpa Izin Dewas

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 21:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hasil penyadapan KPK dianggap tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi ahli di persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Fatahillah berpandangan, hasil penyadapan KPK tidak sah jika diperoleh dalam kurun waktu sebelum periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan UU 19/2019 yang mengatur penyadapan harus seizin Dewas KPK.


"Berarti setelah putusan MA, ke depan enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?" tanya tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Febri Diansyah.

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Fatahillah menegaskan, penyidik wajib mengantongi izin jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan UU tersebut.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah.

"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.

"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.

Fatahillah berujar, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak 20 Desember 2019, sementara UU 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan UU KPK ini?" tanya Febri.

"Kalau dia dimulainya setelah UU KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.

Selain itu, perolehan alat bukti harus melihat dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tanpa justifikasi terhadap alat bukti, maka tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.

Namun demikian, Fatahillah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan keabsahan dari alat bukti penyadapan.

"Dalam praktik Indonesia, konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," pungkasnya.

Masalah penyadapan ini dibahas lantaran KPK sebelumnya membuka hasil penyadapan percakapan telepon beberapa pihak dalam kasus suap PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya