Berita

Dosen pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar/RMOL

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto

Ahli Sebut Penyadapan KPK Tidak Sah Tanpa Izin Dewas

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 21:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hasil penyadapan KPK dianggap tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan tim JPU KPK sebagai saksi ahli di persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Fatahillah berpandangan, hasil penyadapan KPK tidak sah jika diperoleh dalam kurun waktu sebelum periode 2021, atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan UU 19/2019 yang mengatur penyadapan harus seizin Dewas KPK.


"Berarti setelah putusan MA, ke depan enggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas, begitu ya?" tanya tim Penasihat Hukum terdakwa Hasto, Febri Diansyah.

"Tapi perlu memberitahukan," jawab Fatahillah.

Fatahillah menegaskan, penyidik wajib mengantongi izin jika hasil penyadapan diperoleh sebelum MK membatalkan UU tersebut.

"Ya seharusnya mendapatkan izin ya," kata Fatahillah.

"Kalau tidak ada izin Dewas sah enggak bukti penyadapan itu?" tanya Febri menimpali.

"Mungkin dalam konteks ini kalau tidak menggunakan izin tersebut ya tidak sah," jawab Fatahillah.

Fatahillah berujar, penyidik KPK mesti tunduk dengan aturan proses penyadapan. Hal ini diperlukan supaya alat bukti yang diperoleh bisa digunakan secara sah.

"Tadi kan disebut KPK berwenang melakukan penyadapan di tahap penyelidikan, penuntutan, dan seterusnya. Kalau penyelidikannya dilakukan sejak 20 Desember 2019, sementara UU 19 ini diundangkan pada 17 Oktober 2019, artinya sebelumnya. Wajib tunduk enggak proses penyadapan yang dimulai di penyelidikan 20 Desember dengan UU KPK ini?" tanya Febri.

"Kalau dia dimulainya setelah UU KPK, ya tunduk," kata Fatahillah.

Selain itu, perolehan alat bukti harus melihat dasar hukum yang sah dan dapat diterima. Jika tanpa justifikasi terhadap alat bukti, maka tidak bisa digunakan dalam proses persidangan.

Namun demikian, Fatahillah menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan keabsahan dari alat bukti penyadapan.

"Dalam praktik Indonesia, konsep exclusionary rules itu kan belum digunakan secara pasti, jadi diserahkan kepada majelis hakim untuk menilai kekuatan pembuktian dan keabsahan alat bukti dalam setiap alat bukti," pungkasnya.

Masalah penyadapan ini dibahas lantaran KPK sebelumnya membuka hasil penyadapan percakapan telepon beberapa pihak dalam kasus suap PAW anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya