Berita

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia/Ist

Bisnis

Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Hentikan Sementara Operasi PT GAG Nikel

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 21:48 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasi tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya sentimen publik atas aktivitas tambang yang dinilai berdampak pada kawasan wisata unggulan di Raja Ampat.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, penghentian ini bersifat sementara hingga rampungnya proses verifikasi dan investigasi di lapangan. 


Langkah ini diambil setelah sejumlah laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan potensi kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap kawasan pariwisata.

"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," jelas Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis 5 Juni 2025.

PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi izin Kontrak Karya (KK) dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 2017. Meski demikian, untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur, Kementerian ESDM menurunkan tim inspeksi ke lokasi.

Bahlil juga menjelaskan bahwa Pulau Gag dan wilayah sekitarnya memiliki banyak fungsi, sebagian besar ditetapkan sebagai kawasan konservasi dan pariwisata, namun sebagian lainnya menyimpan potensi sumber daya mineral. 

Ia menegaskan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada di jantung destinasi wisata seperti Piaynemo, melainkan berjarak sekitar 30-40 kilometer dari kawasan tersebut.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil.

Dalam waktu dekat, Bahlil menyatakan akan turun langsung ke Sorong dan Pulau Gag guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan lingkungan serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Papua Barat Daya.

Lebih lanjut, Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan program hilirisasi yang menjadi strategi utama pertumbuhan ekonomi nasional. 

Ia mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati dalam menyikapi isu ini agar tidak muncul disinformasi yang dapat merugikan negara dan sektor industri strategis.

Pernyataan ini datang menyusul kritik tajam dari Greenpeace terkait keberadaan tambang nikel yang dinilai merusak lingkungan Raja Ampat, wilayah yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam terbaik Indonesia.

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dalam video yang diunggah di akun Instagram Greenpeace pada 1 Juni 2025, menyatakan bahwa hampir seluruh pulau di Raja Ampat telah diberikan izin eksplorasi atau eksploitasi tambang nikel.

"Saat ini Raja Ampat yang kita kenal sebagai tempat wisata alam terbaik yang ada di Indonesia dalam kondisi terancam," ujar Kiki.

Ia juga menyoroti bahwa sejumlah perusahaan tambang seolah-olah menjalankan program konservasi, namun justru membuka lahan secara masif yang merusak habitat penting.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya