Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

Ini Modus Pemerasan Calon TKA di Kemnaker

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 19:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan yang dilakukan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap agen pengurus Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok mengatakan pada 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kemnaker.

"Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Busok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.


Kedelapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono (SH) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023, Haryanto (HY) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, dan kini merupakan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Devi Angraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.

Kemudian 3 orang staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Busok selanjutnya membeberkan modus perkara yang dilakukan para tersangka. Di mana, pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia wajib memiliki dokumen pengesahan RPTKA.

Pengurusan pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK, Kemnaker. Dalam proses pengajuan RPTKA akan diterbitkan 2 dokumen, yaitu Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA. 

Pengajuan kedua dokumen tersebut dilakukan secara online oleh pemohon yakni perusahaan/agen yang terdaftar di Kemnaker dan diberikan kewenangan untuk mengurus RPTKA. Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Ditjen Binapenta dan PKK.

"Dari sini ternyata ada celah-celah dalam pembuatan RPTKA ini," tutur Busok.

Dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, pihak-pihak di Kemnaker melalui pegawai di Direktorat PPTKA diduga melakukan pemerasan kepada pemohon. Bahwa tersangka Suhartono, Wisnu, Haryanto, Devi diduga memerintahkan Putri, Alfa, dan Jamal selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.

"Dalam proses permohonan RPTKA secara online oleh pemohon, PCW, ALF, dan JMS, hanya memberitahukan kekurangan berkas melalui WhatsApp kepada pihak pemohon yang sudah pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA selesai diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," jelas Busok.

Pemohon yang tidak diproses kata Busok, akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersebut, tersangka Putri, Alfa, dan Jamal menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. Tersangka Putri, Alfa, dan Jamal tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut.

"RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal," terang Busok.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan kata Busok, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Hal itu menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1 juta per hari. Sehingga para pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para tersangka supaya tidak terkena denda.

"SH, WP, HY, dan DA juga memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," pungkas Busok.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya