Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen dari Biaya Berobat Mulai 2026

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan skema pembagian risiko (co-payment) kepada peserta dengan nilai minimal 10 persen dari total pengajuan klaim.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.

Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah, termasuk unit syariah, diminta menjalankan prinsip kehati-hatian melalui pengaturan premi, manfaat, serta skema co-payment yang jelas dan terukur.


"Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis. Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis, 5 Juni 2025. 

Melalui keterangan resmi di situsnya, OJK mengatakan tujuan pengaturan co-payment ini untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).

"Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya co-payment ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis," kata OJK.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan batas maksimum yang ditanggung peserta, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Artinya, sekalipun total klaim mencapai puluhan juta rupiah, peserta tidak menanggung lebih dari Rp3 juta untuk rawat inap, atau Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan.

Namun, perusahaan asuransi masih dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam polis asuransi.

Adapun kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan skema indemnity (penggantian biaya) dan managed care (pelayanan terkelola). 

Lebih lanjut, perusahaan asuransi juga diberi ruang untuk melakukan penyesuaian premi (repricing) pada saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim atau inflasi biaya kesehatan. Bahkan, perubahan premi di luar masa perpanjangan dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari peserta.

"Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," bunyi SEOJK tersebut.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya