Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen dari Biaya Berobat Mulai 2026

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan skema pembagian risiko (co-payment) kepada peserta dengan nilai minimal 10 persen dari total pengajuan klaim.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.

Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah, termasuk unit syariah, diminta menjalankan prinsip kehati-hatian melalui pengaturan premi, manfaat, serta skema co-payment yang jelas dan terukur.


"Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis. Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis, 5 Juni 2025. 

Melalui keterangan resmi di situsnya, OJK mengatakan tujuan pengaturan co-payment ini untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).

"Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya co-payment ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis," kata OJK.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan batas maksimum yang ditanggung peserta, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Artinya, sekalipun total klaim mencapai puluhan juta rupiah, peserta tidak menanggung lebih dari Rp3 juta untuk rawat inap, atau Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan.

Namun, perusahaan asuransi masih dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam polis asuransi.

Adapun kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan skema indemnity (penggantian biaya) dan managed care (pelayanan terkelola). 

Lebih lanjut, perusahaan asuransi juga diberi ruang untuk melakukan penyesuaian premi (repricing) pada saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim atau inflasi biaya kesehatan. Bahkan, perubahan premi di luar masa perpanjangan dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari peserta.

"Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," bunyi SEOJK tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya