Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Peserta Asuransi Wajib Bayar 10 Persen dari Biaya Berobat Mulai 2026

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 17:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi untuk menerapkan skema pembagian risiko (co-payment) kepada peserta dengan nilai minimal 10 persen dari total pengajuan klaim.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diteken Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 19 Mei lalu.

Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah, termasuk unit syariah, diminta menjalankan prinsip kehati-hatian melalui pengaturan premi, manfaat, serta skema co-payment yang jelas dan terukur.


"Produk Asuransi Kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh Pemegang Polis. Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim," bunyi aturan tersebut, dikutip Kamis, 5 Juni 2025. 

Melalui keterangan resmi di situsnya, OJK mengatakan tujuan pengaturan co-payment ini untuk mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (overutilitas).

"Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan. Dengan adanya co-payment ini juga diharapkan premi menjadi lebih ekonomis," kata OJK.

Dalam kebijakan tersebut, OJK memberikan batas maksimum yang ditanggung peserta, yakni Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Artinya, sekalipun total klaim mencapai puluhan juta rupiah, peserta tidak menanggung lebih dari Rp3 juta untuk rawat inap, atau Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan.

Namun, perusahaan asuransi masih dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam polis asuransi.

Adapun kebijakan ini hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan skema indemnity (penggantian biaya) dan managed care (pelayanan terkelola). 

Lebih lanjut, perusahaan asuransi juga diberi ruang untuk melakukan penyesuaian premi (repricing) pada saat perpanjangan polis, berdasarkan riwayat klaim atau inflasi biaya kesehatan. Bahkan, perubahan premi di luar masa perpanjangan dimungkinkan selama mendapat persetujuan dari peserta.

"Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," bunyi SEOJK tersebut.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya