Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Geram Laporan ke Dewas KPK-Komnas HAM Dianggap Perintangan Penyidikan

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto menyatakan protes lantaran ahli menyatakan bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Komnas HAM dinyatakan perintangan penyidikan.

Protes itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy kepada ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya kepada wartawan, Ronny menyampaikan keberatan atas adanya pertanyaan dan jawaban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Fatahillah yang telah dibacanya.


"Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

Salah satu pertanyaan dimaksud menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK, dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.

"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan," tegas Ronny.

Padahal kata Ronny, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

"Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," tuturnya.

Saat mendapatkan giliran untuk bertanya di ruang sidang kepada ahli Fatahillah, Ronny langsung mengkonfirmasi pernyataan yang dianggapnya janggal tersebut.

"Saya ambil poinnya itu adalah laporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus tersebut, dianggap perintangan penyidikan pak? Bapak yang bilang loh," jelas Ronny di ruang persidangan.

"Jawaban saudara ahli ini, dengan terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur maka perbuatan-perbuatan dalam history tersebut dapat memenuhi Pasal 21 UU KPK. Masak orang ngelaporin ke Dewas KPK itu dibilang merintangi pak?" sambung Ronny.

Mendengar itu, ahli Fatahillah menegaskan bahwa terkait itu merupakan pertanyaan dari tim penyidik KPK, bukan jawaban dari dirinya.

"Itu dipertanyaan pak. Ini saya mengatakan, dengan terpenuhinya unsur, tapi terpenuhinya unsur saya memfokuskan kepada perusakan BBE dalam proses perintangan tersebut. Memang ada pertanyaan seperti itu, tapi saya fokus pada perusakan BBE, kalau saya tidak mengutip itu di dalam jawaban saya," tegas ahli Fatahillah.

Untuk itu, Ronny kembali melontarkan pertanyaan penyidik yang sama kembali kepada ahli Fatahillah. Akan tetapi, Fatahillah merubah pernyataannya dari keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP.

"Saya singkat, jadi orang lapor ke Komnas HAM perintangan penyidikan nggak?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Orang lapor ke Dewas merintangi penyidikan tidak?" tanya kembali Ronny menegaskan.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Kalau orang lapor ke LPSK, perintangan penyidikan nggak itu?" tanya Ronny.

"Tidak, itu hak juga," jawab Fatahillah.

"Kalau orang melakukan konferensi pers?"

"Tidak juga," kata Fatahillah.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya