Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Geram Laporan ke Dewas KPK-Komnas HAM Dianggap Perintangan Penyidikan

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto menyatakan protes lantaran ahli menyatakan bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Komnas HAM dinyatakan perintangan penyidikan.

Protes itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy kepada ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya kepada wartawan, Ronny menyampaikan keberatan atas adanya pertanyaan dan jawaban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Fatahillah yang telah dibacanya.


"Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

Salah satu pertanyaan dimaksud menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK, dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.

"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan," tegas Ronny.

Padahal kata Ronny, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

"Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," tuturnya.

Saat mendapatkan giliran untuk bertanya di ruang sidang kepada ahli Fatahillah, Ronny langsung mengkonfirmasi pernyataan yang dianggapnya janggal tersebut.

"Saya ambil poinnya itu adalah laporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus tersebut, dianggap perintangan penyidikan pak? Bapak yang bilang loh," jelas Ronny di ruang persidangan.

"Jawaban saudara ahli ini, dengan terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur maka perbuatan-perbuatan dalam history tersebut dapat memenuhi Pasal 21 UU KPK. Masak orang ngelaporin ke Dewas KPK itu dibilang merintangi pak?" sambung Ronny.

Mendengar itu, ahli Fatahillah menegaskan bahwa terkait itu merupakan pertanyaan dari tim penyidik KPK, bukan jawaban dari dirinya.

"Itu dipertanyaan pak. Ini saya mengatakan, dengan terpenuhinya unsur, tapi terpenuhinya unsur saya memfokuskan kepada perusakan BBE dalam proses perintangan tersebut. Memang ada pertanyaan seperti itu, tapi saya fokus pada perusakan BBE, kalau saya tidak mengutip itu di dalam jawaban saya," tegas ahli Fatahillah.

Untuk itu, Ronny kembali melontarkan pertanyaan penyidik yang sama kembali kepada ahli Fatahillah. Akan tetapi, Fatahillah merubah pernyataannya dari keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP.

"Saya singkat, jadi orang lapor ke Komnas HAM perintangan penyidikan nggak?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Orang lapor ke Dewas merintangi penyidikan tidak?" tanya kembali Ronny menegaskan.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Kalau orang lapor ke LPSK, perintangan penyidikan nggak itu?" tanya Ronny.

"Tidak, itu hak juga," jawab Fatahillah.

"Kalau orang melakukan konferensi pers?"

"Tidak juga," kata Fatahillah.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya