Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025/RMOL

Hukum

Ahli Hukum UGM Sebut Tak Ada Beban Kesalahan Bagi Nama yang Dicatut

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyatakan tidak ada beban kesalahan terhadap seseorang yang namanya "dijual" oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana.

Hal itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang Tim JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme. 


"Kalau kita melihat guilty itukan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggungjawabannya," kata Fatahillah dalam persidangan 

"Sekarang Responsibility apa?" timpal Patra. 

"Itu pertanggungjawaban yang dibebankan ketika ada kesalahan," jawab Fatahillah.

Selanjutnya, Patra mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang dijual namanya oleh orang lain untuk melakukan sesuatu tindak pidana. 

Mengingat, kubu Hasto meyakini bahwa nama Hasto dijual oleh 2 orang kader PDIP, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam pengurusan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 melalui suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Saat itulah Fatahillah menyebutkan bahwa pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan, namun tetap harus dibuktikan.

"Ya harus dibuktikan kalau hanya membawa nama saja tidak. Memang kalau dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," tutur Fatahillah.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya