Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Juni 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 5 Juni 2025.
Kedua tersangka yang dipanggil adalah Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Selain tersangka, kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yakni Isnarti Hasan selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama, dan Muhamad Arif Asari selaku Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.
Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat 23 Mei 2025. Untuk Suhartono juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025. Serta Wisnu dan Devi juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 3 Juni 2025.
Kemudian empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 26 Mei 2025. Untuk Gatot dan Putri juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 4 Juni 2025.