Berita

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)/RMOL

Hukum

Dua Pegawai Kemnaker Tersangka Pemerasan Calon TKA Dipanggil KPK Lagi

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 5 Juni 2025, tim penyidik memanggil dua orang tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 5 Juni 2025.


Kedua tersangka yang dipanggil adalah Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga pengantar kerja ahli pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Selain tersangka, kata Budi, tim penyidik juga memanggil dua orang lainnya sebagai saksi, yakni Isnarti Hasan selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Fasilitasi Kerja Sama, dan Muhamad Arif Asari selaku Administrasi Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan delapan orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat 23 Mei 2025. Untuk Suhartono juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025. Serta Wisnu dan Devi juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 3 Juni 2025.

Kemudian empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin 26 Mei 2025. Untuk Gatot dan Putri juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 4 Juni 2025.




Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya