Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka/Ist

Politik

Desakan Pemakzulan Gibran Makin Menguat

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 10:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka selaku Wakil Presiden makin menguat usai Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) mengirim surat ke DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.

Surat resmi FPPTNI bertanggal 26/05/25 dan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 perihal usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut dialamatkan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPRRI, dan Ketua DPD RI masing-masing dalam periode yang sama 2024-2025 dengan total lembar sebanyak tujuh halaman.

Mantan Menpora Roy Suryo mengatakan, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang diteken Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto tersebut sangat mengejutkan panggung politik Tanah Air.


"Kalau dalam istilah dunia pewayangan yang sering dipentaskan sebagai bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip," kata Roy Suryo dalam keterangannya, Kamis 5 Juni 2025.

Hal ini terjadi karena surat tersebut secara lengkap memuat banyak pertimbangan yang sangat detail mulai dari pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan, yang berisi penjelasan soal Gibran ketika memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang melanggar UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Putusan MK itu dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Gibran yang telah melanggar kode etik dan perilaku hakim," kata Roy Suryo.

Selain itu, kata Roy Suryo, akun Instagram Gibran Rakabuming Raka terciduk mengikuti atau mem-follow akun @bang_jabrik.game yang memuat konten judi online, meski saat ini sudah tidak lagi mengikuti.

"Ini makin menguatkan agar Gibran segera dimakzulkan," pungkas Roy Suryo.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya