Berita

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung saat memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate/Ist

Presisi

Dua Pengedar Narkoba Etomidate Jaringan Thailand Dibekuk

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 


F diamankan petugas Bea Cukai dan Polri saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin 26 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, F datang dari Thailand dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Ia menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang didalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate," kata Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

F dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui F telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.

F juga mengaku telah menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. 

F menjual cairan etomidate seharga Rp2,5 juta per botol, dengan modal Rp1,5 juta. Bila dihitung, total omzet penjualan mencapai Rp2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp500 juta selama enam bulan terakhir.

Polisi juga menemukan 210 pod kosong serta 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape. 

Selain itu, Polisi turut menangkap S terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Informasi tersebut bergeser ke pusat perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," kata Ronald.

Polisi pun mengejar dan menangkap S di wilayah Batam, Kepulauan Riau. S berniat melarikan diri ke Thailand.

F dan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya