Berita

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung saat memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate/Ist

Presisi

Dua Pengedar Narkoba Etomidate Jaringan Thailand Dibekuk

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 


F diamankan petugas Bea Cukai dan Polri saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin 26 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, F datang dari Thailand dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Ia menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang didalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate," kata Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

F dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui F telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.

F juga mengaku telah menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. 

F menjual cairan etomidate seharga Rp2,5 juta per botol, dengan modal Rp1,5 juta. Bila dihitung, total omzet penjualan mencapai Rp2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp500 juta selama enam bulan terakhir.

Polisi juga menemukan 210 pod kosong serta 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape. 

Selain itu, Polisi turut menangkap S terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Informasi tersebut bergeser ke pusat perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," kata Ronald.

Polisi pun mengejar dan menangkap S di wilayah Batam, Kepulauan Riau. S berniat melarikan diri ke Thailand.

F dan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya