Berita

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung saat memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate/Ist

Presisi

Dua Pengedar Narkoba Etomidate Jaringan Thailand Dibekuk

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 


F diamankan petugas Bea Cukai dan Polri saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin 26 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, F datang dari Thailand dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Ia menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang didalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate," kata Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

F dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui F telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.

F juga mengaku telah menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. 

F menjual cairan etomidate seharga Rp2,5 juta per botol, dengan modal Rp1,5 juta. Bila dihitung, total omzet penjualan mencapai Rp2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp500 juta selama enam bulan terakhir.

Polisi juga menemukan 210 pod kosong serta 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape. 

Selain itu, Polisi turut menangkap S terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Informasi tersebut bergeser ke pusat perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," kata Ronald.

Polisi pun mengejar dan menangkap S di wilayah Batam, Kepulauan Riau. S berniat melarikan diri ke Thailand.

F dan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya